- Menyatakan Terdakwa RUDI HIRIYADI Alias RUDI Bin ABDI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana?Tanpa hak atau melawan hukummenyimpan dan menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya 5 gram atau lebih?sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 9 (sembillan) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) paket sabu dengan berat netto 24,56 (dua puluh empat koma lima enam) gram;
- 1 (satu) buah Handphone lipat warna hitam merk BellPhone;
- 1 (satu) buah Handphone Samsung A20 warna biru dengan casing warna hitam;
- 1 (satu) buah plastic warna hitam;
- 6 (enam) paket sabu dengan berat total dengan berat total 83,42 (delapan puluh tiga koma empat dua) gram (berat bersih), yang mana sabu-sabu tersebut dibungkus dengan kantongan plastik warna hitam;
- 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam;
- 3 (tiga) buah sendok kecil warna pink (merah muda);
- 1 (satu) pak plastic klip ukuran sedang;
- 1 (satu) buah toples plastik bening bentuk persegi panjang dengan tutup warna biru muda;
Putusan PN BANJARMASIN Nomor 585/Pid.Sus/2021/PN Bjm |
|
Nomor | 585/Pid.Sus/2021/PN Bjm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 26 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Moh. Fatkan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sutisna Sawati, Br Hakim Anggota Putu Agus Wiranata |
Panitera | Panitera Pengganti: Yande Nathalina |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
1 (satu) buah plastic warna hitam; Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 2 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 2 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 585/Pid.Sus/2021/PN Bjm
Statistik205