- Menyatakan terdakwa I Muhammad Murniansyah Als Ancah Bin Murjani, terdakwa II Muhammad Redhi Noor Azemi Als Redhi Bin Rudiansyah dan terdakwa III Muhammad Erfani Als Erfani Bin Muhammad Ali, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?melakukan percobaan atau permukatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika Golongan I?;
- Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar para terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 10 (sepuluh) paket sabu dengan berat Kotor 2,34 gram sabu berat bersih 0,34 gram;
- 1 (satu) buah kotak warna merah;
- 2 (dua) pak plastik klip;
- 1 (satu) buah sendok sabu dari sedotan;
- 1 (satu) buah Hp Merk Vivo warna rose Gold dengan No sim card 0812 4880 6869 & 0853 4931 8887;.
- Uang tunai Rp. Rp 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah rupiah);
Putusan PN BANJARMASIN Nomor 560/Pid.Sus/2021/PN Bjm |
|
Nomor | 560/Pid.Sus/2021/PN Bjm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 14 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Heru Kuntjoro |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Vonny Trisaningsih, Br Hakim Anggota Febrian Ali |
Panitera | Panitera Pengganti: Indah Maya Sari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan. Dirampas untuk negara. 6. Membebankan para terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 1 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 1 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 560/Pid.Sus/2021/PN Bjm
Statistik3312