- Menyatakan Terdakwa Saryulis Bin Muhammad Usman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 (dua) plastik bening klip berisikan Narkotika jenis Sabu dan setelah ditimbang seberat 1,20 (satu koma dua puluh gram);
- 1 (satu) kotak merk ZAGBOX berisikan :
- 4 (empat) plastik bening klip berukuran kecil berisikan narkotika jenis sabu dan 1 (satu) plastik bening klip berukuran sedang berisikan narkotika jenis sabu dan setelah ditimbang seberat 4,72 (empat koma tujuh puluh dua) gram;
- 5 (lima) plastik bening klip kosong berukuran kecil dan 2 (dua) plastik bening klip kosong berukuran sedang.
- 1 (satu) unit handphone Oppo warna hitam, emei 1: 861930041757119;
- 1 (satu) unit mobil Mitsubishi Strada Noka: MMBJNKB40BD030229, Nosin ; 4D56UCCL2367, No Pol : BL 1015 JT,
- 1 (satu) lembar STNKB, No: 04702173 dan 1 (satu) lembar TBPKP, No : 0080269;
Putusan PN CALANG Nomor 42/Pid.Sus/2021/PN Cag |
|
Nomor | 42/Pid.Sus/2021/PN Cag |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 2 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN CALANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nadia Yurisa Adila |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Patrio Cipta Harvibr Hakim Anggota Agus Andrian |
Panitera | Panitera Pengganti: Ali Fikri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan. Dirampas untuk Negara. Dikembalikan melalui Terdakwa Saryulis Bin Muhamamd Usman. 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 7.500,00 (tujuh ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 29 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 42/Pid.Sus/2021/PN Cag
Statistik690