- Menyatakan Terdakwa I MUHAMMAD HOLLID als OLID Bin SAHRUDIN dan Terdakwa II ALMAN ZAKLY als ALMAN Bin SAUDIH tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan Jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa tersebut dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan serta pidana denda sebesar Rp.800.000.000.00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan agar Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Memerintahkan barang bukti yang berupa :
- 1 (satu) bungkus bekas rokok merk ?DJARUM SUPER? berisi 3 (tiga) bungkus plastik klip berisi kristal putih narkotika sabu dengan berat bruto seluruhnya 0,94 (nol koma Sembilan empat) gram
- 1 (satu) buah HP Merk Samsung J1 warna Gold,
- 1(satu) buah pipet kaca bekas pakai,
- 1 (satu) bungkus plastic berisi plastic klip bening kecil
- 1 (satu) buah Hp Merk Realme warna biru
Putusan PN TANGERANG Nomor 1300/Pid.Sus/2021/PN Tng |
|
Nomor | 1300/Pid.Sus/2021/PN Tng |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 19 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TANGERANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Didit Susilo Guntono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Tugiyanto, Bc.ip, Br Hakim Anggota Arie Satio Rantjoko |
Panitera | Panitera Pengganti: Dini Yuli Rosmawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan. 6. Membebani Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 23 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 23 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1300/Pid.Sus/2021/PN Tng
Statistik130