- Menyatakan Terdakwa Alvie Aldiansyah Alias Alvie Bin Ahmad Nur tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak atau Melawan Hukum Menjual atau Menjadi Perantara Dalam Jual Beli Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Bukan Tanaman?;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun dan 6 (enam) Bulan dan denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyard rupiah), dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi kristal bening diduga Narkotika golongan I jenis shabu dengan berat brutto 3,21 (tiga koma dua satu) gram dan setelah dilakukan pemeriksaan lab dengan berat netto 2,5876 (dua koma lima delapan tujuh enam) gram
- 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi kristal bening diduga Narkotika golongan I jenis shabu dengan berat brutto 0,49 (nol koma empat sembilan) gram dan setelah dilakukan pemeriksaan lab dengan berat netto 0,3564 (nol koma tiga kima enam empat) gram
- 1 (satu) unit handphone warna putih dan merah muda merek ?XIAOMI? yang berada di lantai
Putusan PN TANGERANG Nomor 1397/Pid.Sus/2021/PN Tng |
|
Nomor | 1397/Pid.Sus/2021/PN Tng |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 30 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TANGERANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Arie Satio Rantjoko |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Tugiyanto, Bc.ip, Br Hakim Anggota Didit Susilo Guntono |
Panitera | Panitera Pengganti: Ari Prasetyo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Total keseluruhan setelah dilakukan pemeriksaan lab dengan berat netto 2,944 (dua koma Sembilan empat empat) gram Dirampas untuk dimusnahkan. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00,-(lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 5 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 5 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1397/Pid.Sus/2021/PN Tng
Statistik220