- DALAM PROVISI:
- Menolak tuntutan Provisi dari Para Penggugat;
- DALAM POKOK PERKARA:
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebahagian;
- Menyatakan Objek tanah Perkara adalah harta peninggalan Alm. Slamat Sinabutar dan Ramainta Turnip;
- Menyatakan Para Penggugat adalah sah anak kandung dan sebagai Ahli waris dari Alm. Slamat Sinabutar dan Ramainta Turnip;
- Menyatakan dalam hukum Tanah Objek Perkara, yaitu Sebidang ?Tanah Kebun? berada di jalan Pangururan-Simanindo Dusun I Simarmata, Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir, Propinsi Sumatera Utara yaitu:
- Sebelah Selatan berbatas dengan rumah Orangtua Para Penggguat/ Para Penggugat dengan ukuran 8,40 m (delapan koma empat puluh meter);
- Sebelah Timur berbatas dengan Ladang/ tanah milik Apa Dogil Simarmata dengan ukuran 11,60 m (sebelas koma enam puluh meter);
- Sebelah Barat berbatas dengan Jalan Raya dengan ukuran 12,60 m (dua belas koma enam puluh meter);
- Sebelah Utara berbatas dengan Tugu/ Makam Op. Bilolang Sinabutar dengan ukuran 6,70 m (enam koma tujuh puluh meter);
- Menyatakan tindakan dan atau perbuatan Tergugat adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad);
- Memerintahkan Tergugat ataupun orang lain yang mendapat hak daripadanya untuk mengosongkan dan menyerahkan objek tanah pekara dalam keadaan bersih dan kosong tanpa dibebani hak hak apapun diatasnya kepada Para Penggugat untuk selanjutnya dapat dikuasai dan diusahai secara leluasa oleh Para Penggugat;
- Menolak gugatan Para Penggugat selain dan selebihnya;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp3.256.000,00 (tiga juta dua ratus lima puluh enam ribu rupiah);
Putusan PN BALIGE Nomor 26/Pdt.G/2019/PN Blg |
|
Nomor | 26/Pdt.G/2019/PN Blg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 13 Maret 2019 |
Lembaga Peradilan | PN BALIGE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Azhary P. Ginting |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Arief Wibowo, Br Hakim Anggota Hans Prayugotama |
Panitera | Panitera Pengganti: Hotman Sinaga |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI Adalah sah hak milik dan kepunyaan Para Penggugat sebagai ahli waris dari Alm. Slamat Sinabutar dan Ramainta Turnip; |
Tanggal Musyawarah | 14 Januari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 14 Januari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 26/Pdt.G/2019/PN Blg
Statistik620