Putusan PN BEKASI Nomor 535/Pid.Sus/2021/PN Bks |
|
Nomor | 535/Pid.Sus/2021/PN Bks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 9 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BEKASI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Kadim |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Asiadi Sembiring, M.hbr Hakim Anggota Sri Senaningsih |
Panitera | Panitera Pengganti: Jasimin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa ACHMAD MUSHOFA ALIAS CEMONG BIN ZAKARIA tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pasal 114 ayat (1) Undang Undang RI Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dakwaan Primair Penuntut Umum; 2. Membebaskan Terdakwa ACHMAD MUSHOFA ALIAS CEMONG BIN ZAKARIA dari dakwaan Primair Penuntut Umum tersebut; 3. Menyatakan Terdakwa ACHMAD MUSHOFA ALIAS CEMONG BIN ZAKARIA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, Narkotika Golongan I bukan tanaman?; 4. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (EMPAT) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan jika pidana denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (SATU) bulan ; 5. Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari masa pidana yang dijatuhkan; 6. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 7. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan Kristal warna putih berat Netto awal 0,0360 gram milik ACHMAD MUSHOFA ALS. CEMONG BIN ZAKARIA; Sisa Barang Bukti, setelah Uji Lab. berat netto akhir 0,0119 gram; - 1 (satu) buah tas selempang warna hitam; - 1 (satu) buah Handphone merk Samsung warna putih kombinasi Gold; Dirampas untu dimusnahkan; 8. Membebani Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5. 000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 4 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 4 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2680 K/Pid.Sus/2022
Pertama : 535/Pid.Sus/2021/PN Bks
Banding : 364/PID.SUS/2021/PT BDG
Statistik180