- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI JAKSA PENUNTUT UMUM ;--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SLAWI TANGGAL 02 SEPTEMBER 2014 NOMOR.124/PID.B/2014/PN.SLW YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT DENGAN PERBAIKAN SEKEDAR MENGENAI LAMANYA PIDANA YANG DIJATUHKAN SEHINGGA AMAR PUTUSANNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT :
- MENYATAKAN TERDAKWA SLAMET TRIYONO BIN SUHARI TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA PEMERASAN SEBAGAIMANA DAKWAAN KETIGA PENUNTUT UMUM;---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA SLAMET TRIYONO BIN SUHARI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 1 ( SATU ) TAHUN ;------------------------------------------------------------------------------------------------
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN ;-----------------------------------------------------------------------
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN ;-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING SEBESAR RP.2.000,- ( DUA RIBU RUPIAH ) ;------------------------
- Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum ;--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Slawi tanggal 02 September 2014 Nomor.124/Pid.B/2014/PN.Slw yang dimintakan banding tersebut dengan perbaikan sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan sehingga amar putusannya berbunyi sebagai berikut :
- Menyatakan Terdakwa Slamet Triyono Bin Suhari telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pemerasan? sebagaimana dakwaan ketiga Penuntut Umum;---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Slamet Triyono Bin Suhari dengan pidana penjara selama 1 ( satu ) tahun ;------------------------------------------------------------------------------------------------
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;-----------------------------------------------------------------------
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp.2.000,- ( dua ribu rupiah ) ;------------------------
Putusan PT SEMARANG Nomor 262/PID/2014/PT SMG |
|
Nomor | 262/PID/2014/PT SMG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringanluka berat |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 30 September 2014 |
Lembaga Peradilan | PT SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Hardjono C. |
Hakim Anggota | Suntoro Husodo, Brh. Abdul Rochim |
Panitera | Agoeng Widijantoro |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I |
Tanggal Musyawarah | 24 Oktober 2014 |
Tanggal Dibacakan | 24 Oktober 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan