- Menyatakan Tergugat setelah dipanggil secara patut tidak hadir;
- Menyatakan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian diputus dengan putusan verstek;
- Menyatakan secara Hukum bahwa Perkawinan yang dilangsungkan antara Penggugat dan Tergugat sebagaimana tercatat Kutipan Akta Perkawinan No.6172-KW-25072016-0008 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Dinas Dan Pencatatan Sipil Kota Singkawang tanggal 26 Juli 2016, putus karena perceraian tersebut dengan segala akibatnya;
- Menyatakan dan menetapkan bahwa anak atas nama :
- DANIEL KRISTIAN, laki ? laki, 11 April 2010 ( 11 Tahun )
- MERRY YUNITA, perempuan, 23 Mei 2013 ( 8 Tahun )
Putusan PN SINGKAWANG Nomor 54/Pdt.G/2021/PN Skw |
|
Nomor | 54/Pdt.G/2021/PN Skw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 2 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SINGKAWANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rini Masyithah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Roby Hermawan Citra., Mhbr Hakim Anggota Chandran Roladica Lumbanbatu |
Panitera | Panitera Pengganti Burhanuddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Tetap berada dalam asuhan Penggugat; 5. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; 6. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Singkawang untuk segera setelah Putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap mengirimkan 1 (satu) Eksemplar salinan Putusan ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Singkawang, agar mencatat tentang perceraian dimaksud dalam Buku Register yang diperuntukkan untuk itu bagi Warganegara Indonesia dalam tahun yang sedang berjalan dan sekaligus dapat menerbitkan Akte Perceraian dimaksud; 7. Memerintahkan kepada para pihak Penggugat dan Tergugat untuk melaporkan salinan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap paling lambat 60 (enam) puluh hari untuk melaporkan ke Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Singkawang; 8. Membebankan Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 496.000,00 (empat ratus sembilan puluh enam ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 5 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 5 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 54/Pdt.G/2021/PN Skw
Statistik490