- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Memberikan izin kepada Pemohon (Yasir bin H. A. Kader)untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (Dewi Sartika binti M. Saed)di hadapan sidang Pengadilan Agama Dompu;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi sebagai berikut:
- Nafkah lampau terhitung sejak September 2019 sampai dengan Februari 2021 dan sejak April 2021 sampai dengan pelaksanaan ikrar talak sejumlah Rp.900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) setiap bulan;
-Nafkah Iddah sejumlah Rp.900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) setiap bulan sampai dengan Penggugat Rekonvensi melahirkan;
- Mut?ah berupa uang sejumlah Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah); - Menetapkan hak asuh anak yang bernama Ellsa Adila, umur 2 tahun dalam asuhan Penggugat Rekonvensi;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah anak sebagaimana amar butir 3 di atas melalui Penggugat Rekonvensi sebesar Rp.900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) setiap bulan di luar biaya kesehatan dan pendidikan dengan kenaikan sebesar 10% setiap tahun hingga anak tersebut dewasa;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk menyerahkan kewajiban berupa nafkah lampau, mut?ah, nafkah iddah bulan pertama dan nafkah anak bulan pertama sebagaimana tersebut dalam amar putusan ini kepada Tergugat Rekonvensi sebelum pelaksanaan ikrar talak;
- Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi sepanjang terkait dengan biaya persalinan tidak dapat diterima;
- Menolak untuk selain dan selebihnya;
Putusan PA DOMPU Nomor 412/Pdt.G/2021/PA.Dp |
|
Nomor | 412/Pdt.G/2021/PA.Dp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 3 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PA DOMPU |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rahmat Raharjo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sriyanto, Br Hakim Anggota Rochmat Hidayat |
Panitera | Panitera Pengganti: Ruslin, S. Ag. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
DALAM KONVENSI DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.410.000,- (empat ratus sepuluh ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 5 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 5 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 412/Pdt.G/2021/PA.Dp
Statistik170