- Menyatakan Eksepsi Turut Tergugat III tidak dapat diterima;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan bahwa PARA TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan transaksi jual beli yang dilakukan antara TERGUGAT I selaku Penjual dan PENGGUGAT selaku Pembeli berdasarkan Akta Perjanjian Jual Beli No. 20/2014, yang dibuat di hadapan Notaris Pejabat Pembuat Akta Tanah Nuraini Uti, S.H., M.Kn. adalah sah dan berkekuatan hukum mengikat;
- Memerintahkan TURUT TERGUGAT III untuk melakukan balik nama menjadi atas nama PENGGUGAT atas Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) :
- Nomor 14210/Kelurahan Batu Ampar tahun 2015 atas nama Ir. ANNY GUNAWAN dengan Luas 211 M2 (dua ratus sebelas meter persegi);
- Nomor 14211/Kelurahan Batu Ampar tahun 2015 atas nama Ir. ANNY GUNAWAN dengan Luas 188 M2 (seratus delapan puluh delapan meter persegi);
- Nomor 14212/Kelurahan Batu Ampar tahun 2015 atas nama Ir. ANNY GUNAWAN dengan Luas 182 M2 (seratus delapan puluh dua meter persegi);
- Nomor 14213/Kelurahan Batu Ampar tahun 2015 atas nama Ir. ANNY GUNAWAN dengan Luas 177 M2 (seratus tujuh puluh tujuh meter persegi);
- Nomor 14362/Kelurahan Batu Ampar tahun 2016 atas nama Ir. ANNY GUNAWAN dengan Luas 171 M2 (seratus tujuh puluh satu meter persegi);
- Nomor 14363/Kelurahan Batu Ampar tahun 2016 atas nama Ir. ANNY GUNAWAN dengan Luas 166 M2 (seratus enam puluh enam meter persegi);
- Nomor 14364/Kelurahan Batu Ampar tahun 2016 atas nama Ir. ANNY GUNAWAN dengan Luas 94 M2 (sembilan puluh empat meter persegi);
- Nomor 14214/Kelurahan Batu Ampar tahun 2015 atas nama Ir. ANNY GUNAWAN dengan Luas 66 M2 (enam puluh enam meter persegi);
- Nomor 14215/Kelurahan Batu Ampar tahun 2015 atas nama Ir. ANNY GUNAWAN dengan Luas 157 M2 (seratus lima puluh tujuh meter persegi);
- Nomor 14216/Kelurahan Batu Ampar tahun 2015 atas nama Ir. ANNY GUNAWAN dengan Luas 154 M2 (seratus lima puluh empat meter persegi); dan
- Nomor 14217/Kelurahan Batu Ampar tahun 2015 atas nama Ir. ANNY GUNAWAN dengan Luas 151 M2 (seratus lima puluh satu meter persegi).
- Memerintahkan kepada PARA TERGUGAT untuk segera melakukan pengosongan atas tanah dari segala gangguan;
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) atas keterlambatan melaksanakan putusan ini, masing-masing didenda membayar uang paksa sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada PENGGUGAT setiap keterlambatan 1 (satu) hari dalam melaksanakan putusan ini;
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang sampai sekarang diperhitungkan sebesar Rp5.564.000,00,- (lima juta lima ratus enam puluh empat ribu rupiah)
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
Putusan PN BALIKPAPAN Nomor 39/Pdt.G/2021/PN Bpp |
|
Nomor | 39/Pdt.G/2021/PN Bpp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BALIKPAPAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Surya Laksemana |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ennierlia Arientowaty, Br Hakim Anggota Annender Carnova |
Panitera | Panitera Pengganti Muhammad Amir |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara |
Tanggal Musyawarah | 29 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 39/Pdt.G/2021/PN Bpp
Kasasi : 5007 K/Pdt/2022
Banding : 243/Pdt/2021/PT SMR
Statistik11317