- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING/TERGUGAT II TERSEBUT;
- MEMBATALKANKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BALIKPAPAN TANGGAL 29 SEPTEMBER 2021, NOMOR : 39/PDT.G/2021/PN BPP YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT ;
- MENOLAK EKSEPSI PEMBANDING/TERGUGAT II TERSEBUT SELURUHNYA;
- MENGABULKAN GUGATAN UNTUK SEBAHAGIAN;
- MENYATAKAN BAHWA PEMBANDING DAN PARA TURUT TERBANDING/PARA TERGUGAT TELAH MELAKUKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM;
- MENYATAKAN TRANSAKSI JUAL BELI YANG DILAKUKAN ANTARA TURUT TERBANDING/TERGUGAT I SELAKU PENJUAL DAN TERBANDING/PENGGUGAT SELAKU PEMBELI BERDASARKAN AKTA PERJANJIAN JUAL BELI NO. 20/2014, YANG DIBUAT DI HADAPAN NOTARIS PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH NURAINI UTI, S.H., M.KN. ADALAH SAH DAN BERKEKUATAN HUKUM MENGIKAT;
- MEMERINTAHKAN TURUT TERBANDING IV/TURUT TERGUGAT III UNTUK MELAKUKAN BALIK NAMA MENJADI ATAS NAMA TERBANDING/PENGGUGAT ATAS SERTIPIKAT HAK GUNA BANGUNAN (SHGB) :
- NOMOR 14210/KELURAHAN BATU AMPAR TAHUN 2015 ATAS NAMA IR. ANNY GUNAWAN DENGAN LUAS 211 M2 (DUA RATUS SEBELAS METER PERSEGI);
- NOMOR 14211/KELURAHAN BATU AMPAR TAHUN 2015 ATAS NAMA IR. ANNY GUNAWAN DENGAN LUAS 188 M2 (SERATUS DELAPAN PULUH DELAPAN METER PERSEGI);
- NOMOR 14212/KELURAHAN BATU AMPAR TAHUN 2015 ATAS NAMA IR. ANNY GUNAWAN DENGAN LUAS 182 M2 (SERATUS DELAPAN PULUH DUA METER PERSEGI);
- NOMOR 14213/KELURAHAN BATU AMPAR TAHUN 2015 ATAS NAMA IR. ANNY GUNAWAN DENGAN LUAS 177 M2 (SERATUS TUJUH PULUH TUJUH METER PERSEGI);
- NOMOR 14362/KELURAHAN BATU AMPAR TAHUN 2016 ATAS NAMA IR. ANNY GUNAWAN DENGAN LUAS 171 M2 (SERATUS TUJUH PULUH SATU METER PERSEGI);
- NOMOR 14363/KELURAHAN BATU AMPAR TAHUN 2016 ATAS NAMA IR. ANNY GUNAWAN DENGAN LUAS 166 M2 (SERATUS ENAM PULUH ENAM METER PERSEGI);
- NOMOR 14364/KELURAHAN BATU AMPAR TAHUN 2016 ATAS NAMA IR. ANNY GUNAWAN DENGAN LUAS 94 M2 (SEMBILAN PULUH EMPAT METER PERSEGI);
- MEMERINTAHKAN KEPADA PEMBANDING DAN PARA TURUT TERBANDING/PARA TERGUGAT UNTUK SEGERA MELAKUKAN PENGOSONGAN ATAS TANAH DARI SEGALA GANGGUAN;
- MENGHUKUM PEMBANDING DAN PARA TURUT TERBANDING/PARA TERGUGAT UNTUK MEMBAYAR UANG PAKSA (DWANGSOM) ATAS KETERLAMBATAN MELAKSANAKAN PUTUSAN INI, MASING-MASING DIDENDA MEMBAYAR UANG PAKSA SEBESAR RP1.000.000,- (SATU JUTA RUPIAH) KEPADA TERBANDING/PENGGUGAT SETIAP KETERLAMBATAN 1 (SATU) HARI DALAM MELAKSANAKAN PUTUSAN INI;
- MENGHUKUM PEMBANDING DAN PARA TURUT TERBANDING/PARA TERGUGAT UNTUK MEMBAYAR SELURUH BIAYA PERKARA YANG TIMBUL DALAM TINGKAT BANDING, YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP. 150.000.- (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH) ;
- MENOLAK GUGATAN TERBANDING/PENGGUGAT SELAIN DAN SELEBIHNYA;
- MENYATAKAN GUGATAN REKONPENSI PEMBANDING/TERGUGAT II TIDAK DAPAT DITERIMA (NIET ONTVANKELIJKVERKLAARD);
- MENETAPKAN BIAYA PERKARA DALAM REKONPENSI INI NIHIL;
- Menerima Permohonan Banding dari Pembanding/Tergugat II tersebut;
- Membatalkankan Putusan Pengadilan Negeri Balikpapan tanggal 29 September 2021, Nomor : 39/Pdt.G/2021/PN Bpp yang dimohonkan banding tersebut ;
- Menolak eksepsi Pembanding/Tergugat II tersebut seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan untuk sebahagian;
- Menyatakan bahwa Pembanding dan Para Turut Terbanding/Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan transaksi jual beli yang dilakukan antara Turut Terbanding/Tergugat I selaku Penjual dan Terbanding/Penggugat selaku Pembeli berdasarkan Akta Perjanjian Jual Beli No. 20/2014, yang dibuat di hadapan Notaris Pejabat Pembuat Akta Tanah Nuraini Uti, S.H., M.Kn. adalah sah dan berkekuatan hukum mengikat;
- Memerintahkan Turut Terbanding IV/Turut Tergugat III untuk melakukan balik nama menjadi atas nama Terbanding/Penggugat atas Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) :
- Nomor 14210/Kelurahan Batu Ampar tahun 2015 atas nama Ir. ANNY GUNAWAN dengan Luas 211 M2 (dua ratus sebelas meter persegi);
- Nomor 14211/Kelurahan Batu Ampar tahun 2015 atas nama Ir. ANNY GUNAWAN dengan Luas 188 M2 (seratus delapan puluh delapan meter persegi);
- Nomor 14212/Kelurahan Batu Ampar tahun 2015 atas nama Ir. ANNY GUNAWAN dengan Luas 182 M2 (seratus delapan puluh dua meter persegi);
- Nomor 14213/Kelurahan Batu Ampar tahun 2015 atas nama Ir. ANNY GUNAWAN dengan Luas 177 M2 (seratus tujuh puluh tujuh meter persegi);
- Nomor 14362/Kelurahan Batu Ampar tahun 2016 atas nama Ir. ANNY GUNAWAN dengan Luas 171 M2 (seratus tujuh puluh satu meter persegi);
- Nomor 14363/Kelurahan Batu Ampar tahun 2016 atas nama Ir. ANNY GUNAWAN dengan Luas 166 M2 (seratus enam puluh enam meter persegi);
- Nomor 14364/Kelurahan Batu Ampar tahun 2016 atas nama Ir. ANNY GUNAWAN dengan Luas 94 M2 (sembilan puluh empat meter persegi);
- Memerintahkan kepada Pembanding dan Para Turut Terbanding/Para Tergugat untuk segera melakukan pengosongan atas tanah dari segala gangguan;
- Menghukum Pembanding dan Para Turut Terbanding/Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) atas keterlambatan melaksanakan putusan ini, masing-masing didenda membayar uang paksa sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada Terbanding/Penggugat setiap keterlambatan 1 (satu) hari dalam melaksanakan putusan ini;
- Menghukum Pembanding dan Para Turut Terbanding/Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam tingkat banding, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000.- (Seratus lima puluh ribu rupiah) ;
- Menolak gugatan Terbanding/Penggugat selain dan selebihnya;
- Menyatakan gugatan rekonpensi Pembanding/Tergugat II tidak dapat diterima (niet ontvankelijkverklaard);
- Menetapkan biaya perkara dalam rekonpensi ini Nihil;
Putusan PT SAMARINDA Nomor 243/PDT/2021/PT SMR |
|
Nomor | 243/PDT/2021/PT SMR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 29 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PT SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Ramlan |
Hakim Anggota | Ahmad Yasin, Brpasti Tarigan |
Panitera | - Andrie Zulkarnain |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : MENGADILI SENDIRI : DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA : DALAM REKONPENSI : |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : MENGADILI SENDIRI : DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA : DALAM REKONPENSI : |
Tanggal Musyawarah | 8 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 8 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 243/PDT/2021/PT_SMR.zip
- Download PDF
- 243/PDT/2021/PT_SMR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 39/Pdt.G/2021/PN Bpp
Banding : 243/PDT/2021/PT SMR
Statistik16673