- Menolak eksepsi Tergugat seluruhnya;
- 7.Menetapkan bahagian ahli waris yang berhak atas peninggalan almarhumah Andi Besse Roslina adalah sebagai berikut;
- Dr. Andi Sudirman , SH,MH ( suami); 1/2x6 = 3 bahagian dari harta peninggalan Andi Besse Roslina;
- Andi Baso Rahuna bin Andi Baso Makkarodda; 2/3x3= 2 bagian dari harta peninggalan Andi. Besse Roslina
- Andi Besse Ummung binti Andi Baso Makkarodda: 1/3x3=1 bagian dari harta peninggalan A. Besse Roslina
- 8. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakkan atas obyek 12. G dan 12.O pada dictum amar 4.1 dan 4.2 tersebut di atas
- 9;Menyatakan tidak sah dan tidak berharga sita jaminan yang telah diletakkan atas obyek sengketa pada point 12. A, 12.B. 12.C, 12.D, 12.E ,12F pada posita gugatan;
- Memerintahkan Juru Sita Pengadilan Agama Watampone untuk mengangkat sita jaminan yang telah diletakkan terhadap obyek 12. A, 12. B, 12.C, 12.D, 12.E dan 12.F pada posita gugatan;
- Menghukum kedua belah pihak berperkara untuk membagi harta bersama dan harta warisan pada dictum amar point 4 dan point 5 kepada Penggugat II dan Penggugat III serta Tergugat sesuai bagiannya masing-masing dan jika tidak dapat dilaksanakan secara natura maka dijual lelang dan hasil penjualan lelang tersebut diberikan kepada para ahli waris yang berhak sesuai bagiannya masing-masing;
- Menyatakan gugatan para Penggugat tidak dapat diterima dan ditolak selain dan selebihnya;
- Menghukum kedua belah pihak berperkara untuk membayar biaya?biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng sebesar Rp 4.390.000, ( (empat juta tiga ratus Sembilan puluh ribu rupiah);
Putusan PA WATAMPONE Nomor 24/Pdt.G/2021/PA.Wtp |
|
Nomor | 24/Pdt.G/2021/PA.Wtp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 6 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PA WATAMPONE |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Muh. Yusuf Hs |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dra. Hj. Ernawati, Br Hakim Anggota Dasri Akil |
Panitera | Panitera Pengganti: Bintang |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA 1. Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk sebagian 2. Menetapkan Pewaris almarhum A. Besse Roslina binti Andi Baso Makkarodda telah meninggal dunia pada Tanggal 24 September 2020 3. Menetapkan ahli waris Andi Besse Roslina binti A. Baso Makkarodda yang berhak memperoleh harta warisan adalah sebagai berikut; 3.1. Dr. Andi Sudirman, SH,MH bin Andi Baso Makkarodda (suami) ; 3.2. Andi Besse Ummung binti Andi Baso Makkarodda ( saudara kandung); 3.3. Andi Baso Rahuna S.Pd bin Andi Baso Makkarodda ( saudara kandung); 4. Menetapkan harta bersama antara almarhumah Andi Besse Roslina dengan DR. Andi Sudirman, SH.MH ( Tergugat) adalah sebagai berikut; 4.1. 2 petak ruko ( rumah toko ) yang terletak di Jalan Besse Kajuara, Kelurahan Manurungnge, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone, Provinsi Sulawesi Selatan, dengan batas-batas sebagai berikut; Sebelah Utara : Ruko (Cafe Dr. H. Ridwan) Sebelah Timur : Rumah Pak Kastan Sebelah Barat : Jalan Raya/Jl. Besse Kajuara Sebelah Selatan : Jalan/Lorong 4.2. Uang Tabungan Deposito atas nama A. BESSE ROSLINA pada Bank Rakyat Indonesia ( BRI) Cab, Watampone dengan Nomor Rekening 0111-01-002513-40-8 sejumlah Rp 100.000.000 ( seratus juta rupiah) ; 5.Menetapkan harta bersama pada amar angka 4 tersebut di atas adalah 1/2 ( seperdua) bahagian menjadi milik almarhumah A. Besse Roslina dan 1/2 ( seperdua) bahagian lagi menjadi milik Dr. Andi Sudirman ,SH,MH ( Tergugat) ; 6,Menetapkan 1/2 bahagian almarhumah A. Besse Roslina atas harta bersama pada point angka 5 tersebut di atas merupakan harta peninggalan almarhumah Andi Besse yang harus dibagi kepada ahli warisnya yang berhak; |
Tanggal Musyawarah | 7 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 7 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Banding : 182/Pdt.G/2021/PTA.Mks
Pertama : 24/Pdt.G/2021/PA.Wtp
Statistik1150