Putusan PTA MAKASSAR Nomor 182/Pdt.G/2021/PTA.Mks |
|
Nomor | 182/Pdt.G/2021/PTA.Mks |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 8 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PTA MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Abd. Azis |
Hakim Anggota | Sangkala Amiruddinbrh. Rusman Mallapi |
Panitera | H. Hamzah Appas |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan bahwa permohonan banding pembanding secara formal dapat diterima;2. Menguatkan putusan Pengadilan Watampone Nomor 24/Pdt.G/2021/PA Wtp Tanggal 7 Oktober 2021 bertepatan dengan Tanggal 30 Shafar 1443 Hijriah dengan perbaikan amar putusan, sehingga selengkapnya sebagai berikut :DALAM EKSEPSI- Menolak Eksepsi Tergugat seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA1. Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan pewaris almarhumah A. Besse Roslina binti Andi Baso Makkarodda telah meninggal dunia pada tanggal 24 September 2020;3. Menetapkan ahli waris Andi Besse Roslina binti Andi Baso Makkarodda yang berhak memperoleh harta warisan sebagai berikut : 3.1.DR. Andi Sudirman, S.H.,M.H. (suami); 3.2.Andi Besse Ummung binti Andi Baso Makkaroda (saudara kandung); 3.3.Andi Baso Rahuna, S.Pd bin Andi Baso Makkarodda (saudara kandung);4. Menetapkan harta bersama antara almarhumah Andi Besse Roslina dengan DR. Andi Sudirman, S.H., M.H (Tergugat) adalah sebagai berikut :4.1. 2 petak ruko (rumah toko) yang terletak di Jalan Besse Kajuara, Kelurahan Manurungnge, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone, Provinsi Sulawesi Selatan; dengan batas-batas sebagai berikut : - Sebelah Utara : Ruko (Caf? Dr. H. Ridwan); - Sebelah Timur : Rumah Pak Kastan; - Sebelah Barat : Jalan Raya / Jl. Besse Kajuara; - Sebelah Selatan : Jalan / Lorong. 4.2. Uang tabungan Deposito atas nama A. Besse Roslina pada Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Watampone dengan nomor rekening o111-01-002513-40-8 sejumlah Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah);5. Menetapkan harta bersama pada amar angka 4 tersebut di atas adalah 1/2 (seperdua) bagian menjadi milik almarhumah A. Besse Roslina dan 1/2 (seperdua) lagi milik Dr. Andi Sudirman, S.H.,M.H (Tergugat);6. Menetapkan 1/2 (seperdua) bagian almarhumah A. Besse Roslina atas harta bersama pada point 5 tersebut di atas merupakan harta peninggalan almarhumah A. Besse Roslina yang harus dibagi kepada ahli waris yang berhak;7. Menetapkan bagian ahli waris yang berhak atas harta peninggalan almarhumah A. Besse Roslina adalah sebagai berikut : 7.1. Dr. Andi Sudirman, S.H.,M.H. (suami) 1/2 X 6 = 3 bagian dari harta peninggalan A. Besse Roslina; 7.2. Andi Baso Rahuna bin Andi Baso Makkarodda 2/3 X 3 = 2 bagian dari harta peninggalan A. Besse Roslina; 7.3. Andi Besse Ummung binti Andi Baso Makkarodda 1/3 X 3 = 1 bagian dari harta peninggalan A. Besse Roslina;8. Menghukum Tergugat, Penggugat II dan Penggugat III untuk membagi harta bersama sebagaimana pada poin 4 dan 5 dan harta warisan almarhumah A. Besse Roslina tersebut sesuai bagiannya masing-masing sebagaimana poin 6 dan 7 tersebut di atas. Apabila tidak dapat dilaksanakan secara natura maka dijual lelang dan hasil penjualan lelang tersebut diberikan kepada para ahli waris yang berhak sesuai bagiannya masing-masing;9. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan yang telah ditetapkan atas obyek 12. G dan 12. O pada diktum amar 4.1. dan 4.2;10.Menyatakan tidak sah dan tidak berharga Sita Jaminan yang diletakkan atas obyek sengketa pada point 12. A, 12.B, 12.C, 12.D, 12.E, 12.F pada posita gugatan;11. Memerintahkan Jurusita Pengadilan Agama Watampone untuk mengangkat Sita Jaminan yang telah diletakkan terhadap obyek 12. A, 12.B, 12.C, 12.D, 12.E, 12.F pada posita gugatan;12. Menyatakan gugatan para Penggugat pada point 12. H, dan 12. K tidak dapat diterima (Niet On Vankelijk Verkelaard);13. Menolak gugatan para Penggugat selain dan selebihnya;14. Menghukum kedua belah pihak berperkara untuk membayar biaya?biaya yang timbul dalam perkara pada Tingkat Pertama secara tanggung renteng sebesar Rp 4.390.000, (empat juta tiga ratus Sembilan puluh ribu rupiah);15. Menghukum kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada Tingkat Banding sejumlah Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 30 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 182/Pdt.G/2021/PTA.Mks.zip
- Download PDF
- 182/Pdt.G/2021/PTA.Mks.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 182/Pdt.G/2021/PTA.Mks
Pertama : 24/Pdt.G/2021/PA.Wtp
Statistik202108