- Menolak Eksepsi Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat II untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan sebidang tanah seluas 378 M2(tiga ratus tujuh puluh delapan meter persegi) yang terletak di Jalan Jenderal Sudirman Kel. Wale Kec. Wolio Kota Baubau dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : Rujab Kapolres Baubau
- Sebelah Timur : Klinik Bhayangkara Polres Baubau;
- Sebelah Selatan : Berbatasan dengan Jalan Jenderal Sudirman;
- Sebelah Barat : Berbatasan dengan Asrama Kodim;
- Sebelah Utara : Jalan Cut Nyak Dien dan Rumah Jabatan Bupati Buton
- Sebelah Timur : Jalan Cut Nyak Dien;
- Sebelah Selatan : Berbatasan dengan Jalan Jenderal Sudirman dan Gereja GPIB Immanuel Baubau;
- Sebelah Barat : Berbatasan dengan Asrama Kodim.
- Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi untuk seluruhnya
Putusan PN BAUBAU Nomor 9/Pdt.G/2021/PN Bau |
|
Nomor | 9/Pdt.G/2021/PN Bau |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 3 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BAUBAU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rommel Franciskus Tampubolon |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Wa Ode Sangia, Br Hakim Anggota Rinding Sambara |
Panitera | Panitera Pengganti Zaminu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI : DALAM KONPENSI: Dalam Eksepsi : Dalam Pokok Perkara : adalah sah sebagai Asset Pemerintah Republik Indonesia Cq. Kepolisian Negara Republik Indonesia Cq. Polres Baubau yang merupakan satu kesatuan atas sebidang tanah berdasarkan atas Sertifikat Hak Pakai Nomor: 21.06.03.01.4.00047, dengan Nomor Surat Ukur 00011/2012 tanggal 13 September 2012 yang batas-batasnya sebagai berikut: 3. Menyatakan tindakan Tergugat I dan Tergugat II yang mengakui tanah sengketa sebagai miliknya selaku ahli waris dari Tamparang Dg. Tiro (Almarhum), lalu Tergugat I menguasai tanah sengketa dengan cara mendirikan bangunan semi permanen kemudian disewakan/ dikomersilkan kepada Turut Tergugat I, Turut Tergugat II dan La Ode Mahmud Hidayat adalah tindakan yang telah merugikan Penggugat dan merupakan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad); 4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II atau siapapun yang mendapat hak dari Tergugat I atau Tergugat II untuk menyerahkan tanah sengketa kepada Penggugat dalam keadaan kosong tanpa syarat apapun termasuk beban tanggungan apapun bila perlu dengan bantuan aparat yang berwenang; 5. Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk pada putusan ini; 6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa (dwangsom) sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu Rupiah) setiap hari terhitung sejak putusan dalam perkara ini memperoleh kekuatan hukum tetap; 7. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; DALAM REKONPENSI: DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI: Menghukum Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp3.277.000,00 (tiga juta dia ratus tujuh puluh tujuh ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 23 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 23 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |