- Menyatakan Terdakwa Ni Wayan Apriyanti tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan berhubung dengan pekerjaan atau jabatan yang dilakukan secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan pertama Penuntut Umum ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ni Wayan Apriyanti oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 1 (satu) tahun dan 10 (sepuluh) bulan ;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan agar barang bukti berupa :
- 2 (dua) lembar slip gaji.
- 1 (satu) lembar surat lamaran pekerjaan
- 2 (dua) lembar surat pengangkatan karyawan tetap No.0015/SK/KSP/DAB/X/2013
- 1 (satu) lembar laporan pertanggungjawaban tabungan
- 4 (empat) lembar print out rekening an. GAA Suwerdi Suarningsih.
- 3 (tiga) lembar fotocopy buku tabungan an. GAA SUWERDININGSIH
- 1 (satu) lembar print out rekening an. Kadek Adi Swindra
- 4 (empat) lembar print out rekening an. Ni Luh Nanik Trisna Dewi
- 4 (empat) lembar fotocopy buku tabungan an. Ni Luh Nanik Trisna Dewi yang dilegalisir.
- 2 (dua) lembar print out rekening an. Ayu Ika Cahya Dewantari
- 3 (tiga) lembar fotocopy buku tabungan an. Ayu Ika Cahya Dewantari yang dilegalisir.
- 5 (lima) lembar print out rekening an. FH UNUD / KT. Sri Utari.
- 4 (empat) lembar fotocopy buku tabungan an. FH UNUD / KT. Sri Utari yang dilegalisir
- 1 (satu) lembar fotocopy buku tabungan an. Kadek Adi Swindra yang dilegalisir.
- 1 (satu) gabung fotocopy Akta Pendirian Koperasi yang sudah dilegalisir.
- 1 (satu) lembar copy legalisir Berita Acara Rapat pengurus KSP Dwi Artha Bali tentang susunan pengurus dan pengawas.
- 1 (satu) lembar copy legalisir Surat Kuasa kepada ketua pengurus an. I Nyoman Sudarsana
- 2 (dua) lembar surat pernyataan pertanggungjawaban terdakwa Ni Wayan Apriyanti tanggal 18 April 2020
- 1 (satu) lembar Surat pernyataan hasil audit nasabah atas nama Ni Ketut Sri Utara.
- 1 (satu) lembar Surat pernyataan hasil audit nasabah atas nama Kadek Adi Suwindra.
- 1 (satu) lembar Surat pernyataan hasil audit nasabah atas nama Ayu Ika Cahya Dewantari
- 1 (satu) lembar Surat pernyataan hasil audit nasabah atas nama G.A.A Suwerdi.
- 1 (satu) lembar Surat pernyataan hasil audit nasabah atas nama Ni Luh Nanik Trisnadewi.
- 1 (satu) lembar Surat pernyataan hasil audit nasabah atas nama Ni Nyoman Ariani.
- 1 (satu) lembar print out rekening atas nama Ni Nyoman Ariani
- 5 (lima) lembar fotocopy buku tabungan yang sudah dilegalisir atas nama Ni Nyoman Ariani.
- Membebakan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);
Putusan PN DENPASAR Nomor 675/Pid.B/2021/PN Dps |
|
Nomor | 675/Pid.B/2021/PN Dps |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 27 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Made Pasek |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi, Br Hakim Anggota I Wayan Eka Mariarta |
Panitera | Panitera Pengganti: I Made Wisnawa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Tetap terlampir dalam berkas perkara. |
Tanggal Musyawarah | 5 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 5 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 675/Pid.B/2021/PN Dps
Statistik600