Putusan PTA MALUKU UTARA Nomor 6/Pdt.G/2021/PTA.MU |
|
Nomor | 6/Pdt.G/2021/PTA.MU |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Waris |
Kata Kunci | |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 23 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PTA MALUKU UTARA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Mansur |
Hakim Anggota | H.m. Thahir Hi. Salim, M.hh. Mochamad Chamim |
Panitera | Jasmani Lamasa |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MENGADILII. Menyatakan permohonan banding Para Pembanding dapat diterima ;II. Membatalkan putusan Pengadilan Agama Ternate Nomor 202/Pdt.G/2021/PA.Tte tanggal 5 Agustus 2021 masehi, bertepatan dengan tanggal 26 Zulhijjah 1442 hijriah ;DENGAN MENGADILI SENDIRIDalam Eksepsi Menolak Eksepsi para TergugatDalam pokok perkara1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat sebagian; 2. Menyatakan Iba Baici telah meninggal dunia pada tanggal 11 Agustus 1966 karena sakit dan dalam keadaan beragama Islam;3. Menyatakan Embe Bada telah meninggal dunia pada tanggal 17 Juni 1976 karena sakit dan dalam keadaan beragama Islam;4. Menyatakan Abas Ismail telah meninggal dunia pada tanggal 1 Desember 2006 karena sakit dan dalam keadaan beragama Islam; 5. Menyatakan Asma Tomiya telah meninggal dunia pada tanggal 22 Februari 2019, karena sakit dan dalam keadaan beragama Islam6. a). Menetapkan ahli waris dari almarhum Abas Ismail adalah : 1. Asma Tomiya (isteri) 2. Ratna Abas Binti Abas Ismail (anak Perempuan) 3. Marni Abas Binti Abas Ismail (anak Perempuan) 4. Ahmad Abas Bin Abas Ismail (anak Laki-Laki ) 5. Rosa Aba Binti Abas Ismail (anak Perempuan) 6. Murni Abas Binti Abas Ismail (anak Perempuan) 7. Marta Noho Binti Abas Ismail (anak Perempuan ) 8. Dharna Badar S.Pd Binti Abas Ismail (anak Perempuan) 9. Masita Abas Binti Abas Ismail (anak Perempuan) 10. Syahril Abas Bin Abas Ismail (anak Laki-Laki) 11. Sumiati Abas Binti Abas Ismail (anak Perempuan) 12. Marmun Ismail Binti Abas Ismail (anak Perempuan)b). Menetapkan Asma Tomiya telah meninggal dunia dengan meninggalkan ahli waris ; 1. Masita Abas Binti Abas Ismail (anak Perempuan) 2. Syahril Abas Bin Abas Ismail (anak Laki-Laki) 3. Sumiati Abas Binti Abas Ismail (anak Perempuan) 4. Marmun Ismail Binti Abas Ismail (anak Perempuan) 5. Pembanding IV (anak perempuan)7. Menetapkan harta warisan peninggalan dari almarhum Abas Ismail berupa sebidang tanah dengan luas 265 M2 Sertifikat Nomor 239 tanggal 24 Agustus 1998 atas Nama Abas Ismail yang terletak di Kelurahan Sango, Kecamatan Kota Ternate Utara, Kota Ternate dengan batas-batas sebagai berikut:Utara : jalan setapakSelatan : Rumah milik Mohtar AjonTimur : Rumah milik bapak John HaleanBarat : Rumah milik Nona Abdullah dan Yati Husen8. Menetapkan bagian masing-masing ahli waris dari almarhum Abas Ismail sebagai berikut:1). Menetapkan Asma Tomiya (isteri) mendapat 1/8 bagian2). Menetapkan sisa harta 7/8 bagian dibagi kepada anak-anaknya dengan ketentuan bagian anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan sebagai berikut ;1. Ratna Abas Binti Abas Ismail (anak Perempuan ) 1/13 bagian2. Marni Abas Binti Abas Ismail (anak Perempuan ) 1/13 bagian3 Ahmad Abas Bin Abas Ismail (anak Laki-Laki) 2/13 bagian4. Rosa Aba Binti Abas Ismail (anak Perempuan) 1/13 bagian5. Murni Abas Binti Abas Ismail (anak Perempuan), 1/13 bagian6. Marta Noho Binti Abas Ismail (anak Perempuan), 1/13 bagian7. Dharna Badar S.Pd Binti Abas Ismail (anak Perempuan) 1/13 bagian8. Masita Abas Binti Abas Ismail (anak Perempuan), 1/13 bagian9. Syahril Abas Bin Abas Ismail (anak Laki-Laki), 2/13 bagian10. Sumiati Abas Binti Abas Ismail (anak Perempuan) 1/13 bagian11. Marmun Ismail Binti Abas Ismail (anak Perempuan) 1/13 bagian;3). Menetapkan Asma Tomiya telah meninggal dunia maka bagiannya 1/8 bagian dibagi kepada anak-anaknya dengan ketentuan bagian anak laki-laki sama dengan bagian dua anak perempuan ;9. Menghukum kepada para Tergugat atau siapa saja yang menguasai objek sengketa tersebut untuk mengosongkan dan atau menyerahkan kepada Penggugat atau ahli waris yang berhak menerimanya, jika tidak dapat dibagi secara natura maka obyek sengketa tersebut dijual lelang dan hasilnya dibagikan kepada seluruh ahli waris yang berhak sesuai bagian masing-masing;10. Menolak gugatan Para Penggugat selain dan selebihnya;11. Menghukum kepada Para Tergugat dan Para Turut Tergugat/ Para Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp2.080.000.- (dua juta delapan puluh ribu rupiah) dan pada tingkat banding sebesar Rp150 000,-(seratus lima puluh ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 4 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 4 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 6/Pdt.G/2021/PTA.MU
Pertama : 202/Pdt.G/2021/PA.Tte
Statistik1830