- MenyatakanTerdakwaSAHABUDDIN Bin MURSIDA Alias BUDINtersebut di atas,terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana?turut serta mencobamenyalahgunakan pengangkutan bahan bakar minyakyang disubsidi Pemerintah?,sebagaimana dalam dakwaanalternatif kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepadaTerdakwaoleh karena itudengan pidana penjaraselama3(tiga)bulan dan pidana dendasejumlahRp2.500.000,00(dua juta lima ratus ribu rupiah)dengan ketentuanapabiladendatersebuttidak dibayar diganti dengan pidanakurunganselama1(satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalaniTerdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit mobil model Dump Truck, merek MITSUBISHI, Tipe COLD DIESEL FE SHO-x K H2 GEAR (4x2) MN, warna kuning, dengan Nomor Mesin 4034TTY3662, Nomor Rangka MHMFE75PRKK025347, nomor registrasi B 9680 SYM;
- 1 (satu) buah Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) warna hitam dengan No.: Q-00680228 atas nama ANTON PUTHUT WIJAYA.
- 11 (sebelas) buah jerigen berisikan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar yang disubsidi oleh pemerintah.
Putusan PN ENREKANG Nomor 33/Pid.Sus/2021/PN Enr |
|
Nomor | 33/Pid.Sus/2021/PN Enr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 7 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN ENREKANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketuamuhammad Musashi Achmad Putra |
Hakim Anggota | Hakim Anggotamuhammad Ridwan Siregar, Br Hakim Anggotazulkifli Rahman |
Panitera | Panitera Pengganti: Ruswijaya |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara atas namaTerdakwaSYAMSURIADI,S.Pd.,M.M Bin SIRAJUDDIN Alias SYAM 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 25 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 25 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 33/Pid.Sus/2021/PN Enr
Statistik1210