- Menyatakan Terdakwa Suanto alias Suwanto bin Legimin tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan perbuatan menduduki lahan perkebunan sebagaimana dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan;
- Memerintahkan Terdakwa untuk ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Fotokopi 1 (satu) berkas surat Bupati Batanghari nomor : 593.41 / 1073 / SDA tanggal 27 April 2017 perihal persetujuan prinsip pengarahan lahan usaha perkebunan kelapa sawit PT. Velindo aneka tani yang sudah di leges;
- Fotokopi 1 (satu) berkas Keputusan Kepala Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kab. Batanghari nomor : 04 tahun 2010 tentang Pemberian izin lokasi untuk rencana pembangunan perkebunan kelapa sawit PT. Velindo aneka tani di Kecamatan Mersam dan Marosebo Ulu Kabupaten Batanghari yang sudah di leges;
- Fotokopi 1 (satu) berkas Keputusan Bupati Batanghari nomor : 395 tahun 2010 tentang Pemberian izin usaha perkebunan untuk budi daya ( IUP-B ) kepada PT. Velindo aneka tani yang sudah di leges;
- Fotokopi Surat pemberitahuan pajak terutang PBB PT. VAT ( Velindo aneka tani ) NOP : 15.04.010.331.110-0092.1;
- Fotokopi bukti pembayaran pajak PBB PT. VAT ( Velindo aneka tani ) NOP: 15.04.010.331.110-0092.1;
- Fotokopi 1 (satu) berkas dokumen asal usul kepemilikan lahan perkebunan kelapa sawit PT. VAT;
- Fotokopi 1 (satu) berkas Persetujuan Bupati Batanghari Nomor 3 Tahun 2017 tentang Perubahan Luas Lahan Izin Usaha Perkebunan Budidaya Kelapa Sawit PT VAT;
- Fotokopi 1 (satu) berkas Surat Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Jambi Nomor S.1492/Dishut-2.2/IV/2017, tanggal 25 April 2017 tentang Permohonan Surat Keterangan Diluar Kawasan Hutan;
- Fotokopi 1 (satu) berkas Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Muara Bulian Nomor 52 Tahun 2013 tentang Pemberian perpanjangan izin lokasi PT VAT;
- Fotokopi 1 (satu) berkas Keputusan Kepala Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Nomor 09 Tahun 2011 tentang Pemberian izin Lokasi Perluasan Areal;
- Fotokopi 1 (satu) berkas Keputusan Bupati Batanghari Nomor 633 Tahun 2014 Tentang Penetapan Kelas Usaha Perkebunan PT VAT di Kabupaten Batanghari Tahun 2014;
- Fotokopi 1 (satu) berkas Keputusan Bupati Batanghari Nomor: 646 Tahun 2015 Tentang Penetapan Kelas Usaha Perkebunan PT.VAT di Kabupaten Batanghari Tahun 2015;
- Fotokopi 1 (satu) berkas Surat dari BPN Batanghari Nomor: 460-329 Tanggal 12 Juni 2001 Tentang Penelitian Status Calon Lahan Kelompok Tani Jaya Bersama Desa Rantau Gedang;
- Fotokopi 1 (satu) lembar Surat dari Sekretariat Daerah Kab.Batanghari Nomor : 593.41/4191/Pem, tanggal 05 September 2001 Tentang Penelitian status calon Lahan kelompok Tani Jaya bersama Desa Rantau Gedang;
- Fotokopi 1 (satu) berkas Surat dari Dinas Kehutanan Kab.Batanghari Nomor: 522/47-PKKH/ DISHUT Tanggal 17 Maret 2010 Tentang Konfirmasi Tanaman Akasia Pada Lahan Kelompok Tani Jaya bersama Desa Rantau Gedang;
- 105 (seratus lima) batang kayu bulat dengan panjang bervariasi dari 1 (satu) meter sampai dengan 3 (tiga) meter;
- 40 (empat puluh) keping papan dengan panjang bervariasi dari 1 (satu) meter sampai dengan 3 (tiga) meter;
- 1 (satu) lembar spanduk bertuliskan 1. Bapak presiden joko widodo pro rakyat tolong keluarkan sertifikat kami kelompok tani jaya bersama desa rantau gedang kec. Mersam kab. Batanghari prov. Jambi 2. Tolong pak jokowi dan pak kapolri di jakarta tolong tindak tegas mantan kepala desa rantau gedang yang bernama M. Tarmizi AB yang telah menjual lahan kelompok tani jaya bersama luasnya 450 HA kepada PT. VAT;
- 1 (satu) keping papan bertuliskan tanah ini milik koptan jaya bersama kurang lebih 450 hektar Desa Simpang rantau gedang;
Putusan PN MUARA BULIAN Nomor 82/Pid.Sus/2021/PN Mbn |
|
Nomor | 82/Pid.Sus/2021/PN Mbn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perusakan |
Kata Kunci | Penghancuran atau Perusakan Barang |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 14 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MUARA BULIAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Eka Kurnia Nengsih. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ruben Barcelona Hariandja, Br Hakim Anggota Juwenilisa |
Panitera | Panitera Pengganti Antoni Panjaitan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Tetap terlampir dalam berkas Perkara; Dikembalikan kepada yang berhak; Dirampas untuk dimusnahkan; 5. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 11 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 11 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1883 K/Pid.Sus-LH/2022
Pertama : 82/Pid.Sus/2021/PN Mbn
Statistik1240