- Menolak eksepsi Tergugat I Konvensi/Penggugat Rekonvensi, Tergugat II dan Tergugat III;
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Para Penggugat adalah pemilik sah atas tanah dengan rincian untuk masing-masing sebagai berikut:
- Penggugat I (SURADI) adalah pemilik sah atas 5 (lima) bidang tanah masing-masing :
- Sebidang tanah seluas 11.424 m2 (sebelas ribu empat ratus empat puluh dua meter persegi) yang terletak di Desa Sukabaru Kecamatan Penengahan Kabupaten Lampung Selatan, berdasarkan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) Nomor : 026/Sporadik/VI.06.19/2015 tertanggal 05 Januari 2015, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : berbatasan dengan tanah Daryono
- Sebelah Timur : berbatasan dengan tanah Herawati
- Sebelah Selatan : berbatasan dengan tanah Daryono
- Sebelah Barat : berbatasan dengan tanah Sarjono
- Sebidang tanah seluas 800 m2 (delapan ratus meter persegi) yang terletak di Desa Sukabaru Kecamatan Penengahan Kabupaten Lampung Selatan, berdasarkan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) Nomor : 352/Sporadik/VI.06.19/2015 tertanggal 05 Januari 2015, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : berbatasan dengan tanah milik Bani Sayuti
- Sebelah Timur : berbatasan dengan tanah milik Misman
- Sebelah Selatan : berbatasan dengan tanah milik Sut/Mursalim
- Sebelah Barat : berbatasan dengan tanah milik Jalan/Buyung
- Sebidang tanah seluas 8.731 m2 (delapan ribu tujuh ratus tiga puluh satu meter persegi) yang terletak di Desa Sukabaru Kecamatan Penengahan Kabupaten Lampung Selatan, berdasarkan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) Nomor : 023/Sporadik/VI.06.19/2015 tertanggal 05 Januari 2015, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : berbatasan dengan tanah milik Amir
- Sebelah Timur : berbatasan dengan tanah milik Daldiri
- Sebelah Selatan : berbatasan dengan tanah milik Parno
- Sebelah Barat : berbatasan dengan tanah milik Yani
- Sebidang tanah seluas 1.080 m2 (seribu delapan puluh meter persegi) yang terletak di Desa Sukabaru Kecamatan Penengahan Kabupaten Lampung Selatan, berdasarkan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) Nomor : 051/Sporadik/VI.06.19/2015 tertanggal 05 Januari 2015, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : berbatasan dengan tanah milik Sapari
- Sebelah Timur : berbatasan dengan tanah milik Desa
- Sebelah Selatan : berbatasan dengan Jalan Padat Karya
- Sebelah Barat : berbatasan dengan tanah milik Rojim
- Sebidang tanah seluas 3.136 m2 (tiga ribu seratus tigapuluh enam meter persegi) yang terletak di Desa Sukabaru Kecamatan Penengahan Kabupaten Lampung Selatan, berdasarkan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) Nomor : 353/Sporadik/VI.06.19/2015 tertanggal 05 Januari 2015, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : berbatasan dengan tanah milik Sukmadi
- Sebelah Timur : berbatasan dengan Jalan Desa
- Sebelah Selatan : berbatasan dengan Jalan Desa
- Sebelah Barat : berbatasan dengan tanah milik Samtomi
- Penggugat II (SAMTOMI) adalah pemilik sah atas sebidang tanah seluas 1.500 m2 (Seribu lima ratus meter persegi) yang terletak di Desa Sukabaru Kecamatan Penengahan Kabupaten Lampung Selatan, berdasarkan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) Nomor : 049/Sporadik/VI.06.19/XI/2015 tertanggal 03 November 2014, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : berbatasan dengan tanah milik A. Sukmadi
- Sebelah Timur : berbatasan dengan Jalan Padat Karya
- Sebelah Selatan : berbatasan dengan tanah milik Sukiman
- Sebelah Barat : berbatasan dengan tanah milik Karyanto
- Penggugat III (LEGIMIN) memiliki sebidang tanah seluas 13.300 m2 (tigabelas ribu tiga ratus meter persegi) yang terletak di Desa Sukabaru Kecamatan Penengahan Kabupaten Lampung Selatan, berdasarkan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) Nomor : 084/Sporadik/VI.06.19/2015 tertanggal 05 Januari 2015, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : berbatasan dengan tanah milik Johani
- Sebelah Timur : berbatasan dengan tanah milik Barudin
- Sebelah Selatan : berbatasan dengan tanah milik Lilik
- Sebelah Barat : berbatasan dengan tanah milik Damiri
- Penggugat IV (PARDI) adalah pemilik sah atas 2 (dua) bidang tanah masing-masing :
- sebidang tanah dengan luas 1.083 m2 (seribu delapan puluh tiga meter persegi) yang terletak di Desa Sukabaru Kecamatan Penengahan Kabupaten Lampung Selatan, berdasarkan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) Nomor : 007/Sporadik/VI.06.19/2015 tertanggal 05 Januari 2015, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : berbatasan dengan tanah milik Buyung
- Sebelah Timur : berbatasan dengan Gang Desa
- Sebelah Selatan : berbatasan dengan Jalan Padat Karya
- Sebelah Barat : berbatasan dengan tanah milik Misman
- sebidang tanah dengan luas 1.200 m2 (seribu dua ratus meter persegi) yang terletak di Desa Sukabaru Kecamatan Penengahan Kabupaten Lampung Selatan, berdasarkan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) Nomor : 086/Sporadik/VI.06.19/X/2014 tertanggal 02 Oktober 2014, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : berbatasan dengan tanah milik Sakiman
- Sebelah Timur : berbatasan dengan tanah milik Nyoto
- Sebelah Selatan : berbatasan dengan tanah milik Priono
- Sebelah Barat : berbatasan dengan Jalan
- Penggugat V (WAKIYO) adalah pemilik sah atas sebidang tanah dengan luas 750 m2 (tujuhratus lima puluh meter persegi) yang terletak di Desa Sukabaru Kecamatan Penengahan Kabupaten Lampung Selatan, berdasarkan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) Nomor : 233/Sporadik/VI.06.19/X/2014 tertanggal 04 November 2014, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : berbatasan dengan tanah milik Sarnubi
- Sebelah Timur : berbatasan dengan tanah milik Sarnubi
- Sebelah Selatan : berbatasan dengan tanah milik Semin
- Sebelah Barat : berbatasan dengan Jalan
- Penggugat VI (SITI) memiliki sebidang tanah dengan luas 5.000 m2 (Lima ribu meter persegi) yang terletak di Desa Sukabaru Kecamatan Penengahan Kabupaten Lampung Selatan, berdasarkan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) Nomor : 075/Sporadik/VI.06.19/2015 tertanggal 05 Januari 2015, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : berbatasan dengan tanah milik Barudin
- Sebelah Timur : berbatasan dengan tanah milik Supardi
- Sebelah Selatan : berbatasan dengan tanah milik Warno
- Sebelah Barat : berbatasan dengan tanah milik Daldiri
- Penggugat VII (DARYONO) adalah pemilik sah atas sebidang tanah dengan luas 4000 m2 (Empat ribu meter persegi) yang terletak di Desa Sukabaru Kecamatan Penengahan Kabupaten Lampung Selatan, berdasarkan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) Nomor : 090/Sporadik/VI.06.19/2015 tertanggal 05 Januari 2015, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : berbatasan dengan tanah milik Saleh/Ramidi
- Sebelah Timur : berbatasan dengan tanah milik Saleh/Ros
- Sebelah Selatan : berbatasan dengan tanah milik Sarno
- Sebelah Barat : berbatasan dengan tanah milik Batin
- Penggugat VIII (RUSLI, M.) adalah pemilik sah atas sebidang tanah dengan luas 2.652 m2 (dua ribu enam ratus lima puluh dua meter persegi) yang terletak di Desa Sukabaru Kecamatan Penengahan Kabupaten Lampung Selatan, berdasarkan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) Nomor : 090/Sporadik/VI.06.19/2015 tertanggal 05 Januari 2015, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : berbatasan dengan tanah milik Misman
- Sebelah Timur : berbatasan dengan Jalan Desa
- Sebelah Selatan : berbatasan dengan tanah milik Rojin
- Sebelah Barat : berbatasan dengan tanah milik Sumardi
- Penggugat IX (SUYANI) adalah pemilik sah atas 2 (dua) bidang tanah masing-masing :
- sebidang tanah dengan luas 8.362 m2 (delapan ribu tigaratus enam puluh dua meter persegi) yang terletak di Desa Sukabaru Kecamatan Penengahan Kabupaten Lampung Selatan, berdasarkan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) Nomor : 071/Sporadik/VI.06.19/2015 tertanggal 05 Januari 2015, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : berbatasan dengan tanah milik Legimin/Lilik
- Sebelah Timur : berbatasan dengan tanah milik Kadori
- Sebelah Selatan : berbatasan dengan tanah milik Doglong
- Sebelah Barat : berbatasan dengan tanah milik Barudin
- sebidang tanah dengan luas 4.524 m2 (empat ribu lima ratus duapuluh empat meter persegi) yang terletak di Desa Sukabaru Kecamatan Penengahan Kabupaten Lampung Selatan, berdasarkan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) Nomor : 021/Sporadik/VI.06.19/2015 tertanggal 05 Januari 2015, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : berbatasan dengan tanah milik Amir/Hadi
- Sebelah Timur : berbatasan dengan tanah milik Suradi
- Sebelah Selatan : berbatasan dengan tanah milik Daldiri
- Sebelah Barat : berbatasan dengan tanah milik Gito/Suyani
- Penggugat X (SURYADI) adalah pemilik sah atas Sebidang tanah dengan luas 1.575 m2 (seribu lima ratus tujuh puluh lima meter persegi) yang terletak di Desa Sukabaru Kecamatan Penengahan Kabupaten Lampung Selatan, berdasarkan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) Nomor : 391/Sporadik/VI.06.19/2015 tertanggal 05 Januari 2015, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : berbatasan dengan tanah milik Rohman
- Sebelah Timur : berbatasan dengan tanah milik Mang Bulloh
- Sebelah Selatan : berbatasan dengan Jalan
- Sebelah Barat : berbatasan dengan tanah milik Zarima
- Penggugat XI (WAGIMAN) adalah pemilik sah atas sebidang tanah dengan luas 5.600 m2 (lima ribu enam ratus meter persegi) yang terletak di Desa Sukabaru Kecamatan Penengahan Kabupaten Lampung Selatan, berdasarkan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) Nomor : 111/Sporadik/VI.06.19/2015 tertanggal 05 Januari 2015, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : berbatasan dengan tanah milik Voniyah
- Sebelah Timur : berbatasan dengan tanah milik Parno
- Sebelah Selatan : berbatasan dengan tanah milik Sodik
- Sebelah Barat : berbatasan dengan tanah milik Kusnandar
- Penggugat XII (EDI OKTA) adalah pemilik sah atas sebidang tanah dengan luas 5.500 m2 (lima ribu lima ratus meter persegi) yang terletak di Desa Sukabaru Kecamatan Penengahan Kabupaten Lampung Selatan, berdasarkan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) Nomor : 121/Sporadik/VI.06.19/XI/2014 tertanggal 18 November 2014, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : berbatasan dengan tanah Tarmizi
- Sebelah Timur : berbatasan dengan tanah Herman
- Sebelah Selatan : berbatasan dengan tanah Daldiri
- Sebelah Barat : berbatasan dengan tanah Warji
- Penggugat XIII (WARDI) adalah pemilik sah atas sebidang tanah dengan luas 1.200 m2 (seribu duaratus meter persegi) yang terletak di Desa Sukabaru Kecamatan Penengahan Kabupaten Lampung Selatan, berdasarkan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) Nomor : 108/Sporadik/VI.06.19/XI/2014 tertanggal 22 November 2014, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : berbatasan dengan Jalan
- Sebelah Timur : berbatasan dengan tanah milik Woto
- Sebelah Barat : berbatasan dengan tanah milik Sunyono
- Sebelah Selatan : berbatasan dengan tanah milik Sabar
- Penggugat XIV (ZAH ROZI) adalah pemilik sah atas sebidang tanah dengan luas 2.650 m2 (dua ribu enam ratus lima puluh meter persegi) yang terletak di Desa Sukabaru Kecamatan Penengahan Kabupaten Lampung Selatan, berdasarkan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) Nomor : 052/Sporadik/VI.06.19/X/2014 tertanggal 09 Oktober 2014, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : berbatasan dengan tanah milik Bakri
- Sebelah Timur : berbatasan dengan tanah milik Pendi
- Sebelah Barat : berbatasan dengan tanah milik Naryo
- Sebelah Selatan : berbatasan dengan tanah milik Tohiri
- Penggugat XV (SARWOTO) adalah pemilik sah atas sebidang tanah dengan luas 2.500 m2 (dua ribu lima ratus meter persegi) yang terletak di Desa Sukabaru Kecamatan Penengahan Kabupaten Lampung Selatan, berdasarkan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) Nomor : 025/Sporadik/VI.06.19/2015 tertanggal 05 Januari 2015, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : berbatasan dengan tanah milik Wardi
- Sebelah Timur : berbatasan dengan Siring Alam
- Sebelah Barat : berbatasan dengan tanah milik Sunyoto
- Sebelah Selatan : berbatasan dengan tanah milik Jahroji
- Penggugat XVI (BAKRI) adalah pemilik sah atas Sebidang tanah dengan luas 4.125 m2 (empat ribu seratus duapuluh lima meter persegi) yang terletak di Desa Sukabaru Kecamatan Penengahan Kabupaten Lampung Selatan, berdasarkan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) Nomor : 079/Sporadik/VI.06.19/2015 tertanggal 05 Januari 2015, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : berbatasan dengan tanah milik Doyok
- Sebelah Timur : berbatasan dengan tanah milik Jahrojik
- Sebelah Barat : berbatasan dengan tanah milik Priyono
- Sebelah Selatan : berbatasan dengan tanah milik Sapari
- Penggugat XVII (SITI MARIAH) adalah selaku Isteri sekaligus ahli waris dari PARTIKUN adalah pemilik sah atas sebidang tanah dengan luas 9.017 m2 (sembilan ribu tujuh belas meter persegi) yang terletak di Desa Sukabaru Kecamatan Penengahan Kabupaten Lampung Selatan, berdasarkan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) Nomor : 199/Sporadik/VI.06.19/2015 tertanggal 05 Januari 2015, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : berbatasan dengan tanah milik Zainal
- Sebelah Timur : berbatasan dengan tanah milik Supangat
- Sebelah Barat : berbatasan dengan tanah milik Supangat
- Sebelah Selatan : berbatasan dengan Siring Alam
- Penggugat XVIII (DAMIRI) adalah pemilik sah atas 2 (dua) bidang tanah masing-masing :
- sebidang tanah dengan luas 3.500 m2 (tiga ribu lima ratus meter persegi) yang terletak di Desa Sukabaru Kecamatan Penengahan Kabupaten Lampung Selatan, berdasarkan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) Nomor : 002/Sporadik/VI.06.19/X/2014 tertanggal 01 Oktober 2014, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : berbatasan dengan tanah milik Daldiri
- Sebelah Timur : berbatasan dengan tanah milik M. Nuh
- Sebelah Barat : berbatasan dengan tanah milik Rasman
- Sebelah Selatan : berbatasan dengan tanah milik Jainal
- sebidang tanah dengan luas 20.000 m2 (dua puluh ribu meter persegi) yang terletak di Desa Sukabaru Kecamatan Penengahan Kabupaten Lampung Selatan, berdasarkan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) Nomor : 085/Sporadik/VI.06.19/2015 tertanggal 05 Januari 2015, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : berbatasan dengan tanah milik Rasman
- Sebelah Timur : berbatasan dengan tanah milik Barudin
- Sebelah Barat : berbatasan dengan tanah milik Hi. Iyar
- Sebelah Selatan : berbatasan dengan tanah milik Daldiri
- Penggugat XIX (WARNO) adalah pemilik sah atas sebidang tanah dengan luas 15.000 m2 (lima belas ribu meter persegi) yang terletak di Desa Sukabaru Kecamatan Penengahan Kabupaten Lampung Selatan, berdasarkan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) Nomor : 088/Sporadik/VI.06.19/2015 tertanggal 05 Januari 2015, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : berbatasan dengan Jainal
- Sebelah Timur : berbatasan dengan Supardi
- Sebelah Selatan : berbatasan dengan M. Nuh
- Sebelah Barat : berbatasan dengan Siring Alam
- Penggugat XX (ROHMAN) adalah pemilik sah atas sebidang tanah dengan luas 1.224 m2 (seribu dua ratus duapuluh empat meter persegi) yang terletak di Desa Sukabaru Kecamatan Penengahan Kabupaten Lampung Selatan, berdasarkan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) Nomor : 158/Sporadik/VI.06.19/2015 tertanggal 05 Januari 2015, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : berbatasan dengan Jalan
- Sebelah Timur : berbatasan dengan tanah milik Buyung
- Sebelah Barat : berbatasan dengan tanah milik Sayuti
- Sebelah Selatan : berbatasan dengan tanah milik Misman
- Penggugat XXI (SARDI) adalah pemilik sah atas sebidang tanah dengan luas 1.860 m2 (seribu delapan ratus enam puluh meter persegi) yang terletak di Desa Sukabaru Kecamatan Penengahan Kabupaten Lampung Selatan, berdasarkan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) Nomor : 024/ Sporadik/VI.06.19/2015 tertanggal 05 Januari 2015, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : berbatasan dengan tanah milik Wakiyo
- Sebelah Timur : berbatasan dengan tanah milik Nengah
- Sebelah Barat : berbatasan dengan Jalan
- Sebelah Selatan : berbatasan dengan tanah milik Amir
- Penggugat XXII (IWAN) adalah pemilik sah atas sebidang tanah dengan luas 7.500 m2 (tujuh ribu lima ratus meter persegi) yang terletak di Desa Sukabaru Kecamatan Penengahan Kabupaten Lampung Selatan, berdasarkan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) Nomor : 117/ Sporadik/VI.06.19/2015 tertanggal 05 Januari 2015, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : berbatasan dengan tanah milik Tarmidi
- Sebelah Timur : berbatasan dengan tanah milik Kusnandar
- Sebelah Barat : berbatasan dengan tanah milik Warji
- Sebelah Selatan : berbatasan dengan tanah milik Parno
- Penggugat XXIII (HOLILI) adalah pemilik sah atas sebidang tanah dengan luas 5.000 m2 (lima ribu meter persegi) yang terletak di Desa Sukabaru Kecamatan Penengahan Kabupaten Lampung Selatan, berdasarkan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) Nomor : 114/Sporadik/VI.06.19/2015 tertanggal 05 Januari 2015, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : berbatasan dengan tanah milik Sanin
- Sebelah Timur : berbatasan dengan tanah milik Sutik
- Sebelah Barat : berbatasan dengan tanah milik Legimin
- Sebelah Selatan : berbatasan dengan tanah milik Suyani
- Penggugat XXIV (JAINAL) adalah pemilik sah atas 2 (dua) bidang tanah yang masing-masing :
- sebidang tanah dengan luas 7.450 m2 (tujuh ribu empat ratus lima puluh meter persegi) yang terletak di Desa Sukabaru Kecamatan Penengahan Kabupaten Lampung Selatan, berdasarkan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) Nomor : 094/Sporadik/VI.06.19/2015 tertanggal 05 Januari 2015, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : berbatasan dengan tanah milik Supardi/ Warno
- Sebelah Timur : berbatasan dengan Siring
- Sebelah Barat : berbatasan dengan Pesisir
- Sebelah Selatan : berbatasan dengan tanah milik Partikun
- sebidang tanah dengan luas 4.484 m2 (empat ribu empat ratus delapan puluh empat meter persegi) yang terletak di Desa Sukabaru Kecamatan Penengahan Kabupaten Lampung Selatan, berdasarkan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) Nomor : 094/Sporadik/VI.06.19/2015 tertanggal 05 Januari 2015, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : berbatasan dengan tanah milik Sarbini
- Sebelah Timur : berbatasan dengan tanah milik Dal diri
- Sebelah Barat : berbatasan dengan tanah milik Giono
- Sebelah Selatan : berbatasan dengan tanah milik Edy Okta
- Penggugat XXV (SUPANGAT) adalah pemilik sah atas 2 (dua) bidang tanah yang masing-masing :
- sebidang tanah dengan luas 2.100 m2 (dua ribu seratus meter persegi) yang terletak di Desa Sukabaru Kecamatan Penengahan Kabupaten Lampung Selatan, berdasarkan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) Nomor : 092/Sporadik/VI.06.19/2015 tertanggal 05 Januari 2015, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : berbatasan dengan tanah milik Sarjono
- Sebelah Timur : berbatasan dengan Jalan
- Sebelah Barat : berbatasan dengan tanah milik Amrulloh
- Sebelah Selatan : berbatasan dengan tanah milik Suradi
- sebidang tanah dengan luas 1.000 m2 (seribu meter persegi) yang terletak di Desa Sukabaru Kecamatan Penengahan Kabupaten Lampung Selatan, berdasarkan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) Nomor : 354/Sporadik/VI.06.19/XI/2014 tertanggal 10 November 2014, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : berbatasan dengan tanah milik Sunyoto
- Sebelah Timur : berbatasan dengan Jalan
- Sebelah Barat : berbatasan dengan tanah milik Narmi
- Sebelah Selatan : berbatasan dengan tanah milik Bakri
- Penggugat XXVI (KARYANTO) adalah pemilik sah atas sebidang tanah dengan luas 580 m2 (lima ratus delapan puluh meter persegi) yang terletak di Desa Sukabaru Kecamatan Penengahan Kabupaten Lampung Selatan, berdasarkan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) Nomor : 005/Sporadik/VI.06.19/2015 tertanggal 05 Januari 2015, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : berbatasan dengan Jalan
- Sebelah Timur : berbatasan dengan tanah milik Alimudin
- Sebelah Barat : berbatasan dengan tanah milik Sakiman
- Sebelah Selatan : berbatasan dengan tanah milik Samtoni
- Penggugat XXVII (ALIMUDIN) adalah pemilik sah atas sebidang tanah dengan luas 800 m2 (delapan ratus meter persegi) yang terletak di Desa Sukabaru Kecamatan Penengahan Kabupaten Lampung Selatan, berdasarkan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) Nomor : 023/Sporadik/VI.06.19/X/2014 tertanggal 28 Oktober 2014, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : berbatasan dengan Buloh
- Sebelah Selatan : berbatasan dengan Samtomi
- Sebelah Timur : berbatasan dengan Sakiman
- Sebelah Barat : berbatasan dengan Bulloh
- Penggugat XXVIII (EDI SUYANTO) adalah pemilik sah atas sebidang tanah dengan luas 6.474 m2 (enam ribu empat ratus tujuh puluh empat meter persegi) yang terletak Desa Penengahan Kecamatan Penengahan Kabupaten Lampung Selatan, berdasarkan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) Nomor : 015/Sporadik/VI.06.19/2015 tertanggal 05 Januari 2015, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : berbatasan dengan Tarmidi
- Sebelah Selatan : berbatasan dengan Damiri
- Sebelah Timur : berbatasan dengan Jalan
- Sebelah Barat : berbatasan dengan Giman
- Penggugat XXIX (MUKRI) adalah pemilik sah atas sebidang tanah dengan luas 10.000 m2 (sepuluh ribu meter persegi) yang terletak di Desa Penengahan Kecamatan Penengahan Kabupaten Lampung Selatan, berdasarkan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) Nomor : 124/Sporadik/VI.06.19/2015 tertanggal 05 Januari 2015, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : berbatasan dengan Isa Ansori
- Sebelah Selatan : berbatasan dengan Manisa
- Sebelah Timur : berbatasan dengan Ipah
- Sebelah Barat : berbatasan dengan Nengah Adi
- Penggugat XXX (SUNARMI) adalah pemilik sah atas sebidang tanah dengan luas 3.100 m2 (tiga ribu seratus meter persegi) yang terletak di Desa Sukabaru Kecamatan Penengahan Kabupaten Lampung Selatan, berdasarkan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) Nomor : 007/Sporadik/VI.06.19/XI/2014 tertanggal 25 November 2014, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : berbatasan dengan Pangat
- Sebelah Selatan : berbatasan dengan Wati
- Sebelah Timur : berbatasan dengan Daryono
- Sebelah Barat : berbatasan dengan Jalan
- Penggugat XXXI (TASRIFAH) adalah pemilik sah atas sebidang tanah dengan luas 12.000 m2 (dua belas ribu meter persegi) yang terletak di Desa Sukabaru Kecamatan Penengahan Kabupaten Lampung Selatan, berdasarkan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) Nomor : 074/Sporadik/VI.06.19/2015 tertanggal 05 Januari 2015, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : berbatasan dengan M. Damin
- Sebelah Selatan : berbatasan dengan Nengah
- Sebelah Timur : berbatasan dengan Mukrik
- Sebelah Barat : berbatasan dengan Memet
- Penggugat XXXII (DAL DIRI) adalah pemilik sah atas 2 (dua) bidang tanah sebagai berikut :
- sebidang tanah dengan luas 1.200 m2 (Seribu dua ratus meter persegi) yang terletak di Desa Penengahan Kecamatan Penengahan Kabupaten Lampung Selatan, berdasarkan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) Nomor : 095/Sporadik/VI.06.19/2015 tertanggal 05 Januari 2015, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : berbatasan dengan Edi Yanto
- Sebelah Selatan : berbatasan dengan Herman
- Sebelah Timur : berbatasan dengan Jalan
- Sebelah Barat : berbatasan dengan Jalan
- sebidang tanah dengan luas 3.500 m2 (tiga ribu lima ratus meter persegi) yang terletak di Desa Sukabaru Kecamatan Penengahan Kabupaten Lampung Selatan, berdasarkan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) Nomor : 076/Sporadik/VI.06.19/X/2014 tertanggal 23 Oktober 2014, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : berbatasan dengan Suradi
- Sebelah Selatan : berbatasan dengan Rasim
- Sebelah Timur : berbatasan dengan Warji
- Sebelah Barat : berbatasan dengan Senin
- Bahwa Penggugat XXXIII (SAKIMAN) adalah pemilik sah atas sebidang tanah dengan luas 1.050 m2 (seribu lima puluh meter persegi) yang terletak di Desa Sukabaru Kecamatan Penengahan Kabupaten Lampung Selatan, berdasarkan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) Nomor : 090/Sporadik/VI.06.19/X/2014 tertanggal 20 Oktober 2014, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : berbatasan dengan Pardi
- Sebelah Selatan : berbatasan dengan Jalan
- Sebelah Timur : berbatasan dengan Sunyoto
- Sebelah Barat : berbatasan dengan Jalan
- Penggugat XXXIV (BUYUNG) adalah pemilik sah atas 2 (dua) bidang tanah masing-masing :
- sebidang tanah dengan luas 1.425 m2 (seribu empat ratus duapuluh lima meter persegi) yang terletak di Desa Sukabaru Kecamatan Penengahan Kabupaten Lampung Selatan, berdasarkan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) Nomor : 056/Sporadik/VI.06.19/2015 tertanggal 05 Januari 2015, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : berbatasan dengan Buloh
- Sebelah Selatan : berbatasan dengan Jalan Desa
- Sebelah Timur : berbatasan dengan Pardi
- Sebelah Barat : berbatasan dengan Rohman
- sebidang tanah dengan luas 500 m2 (limaratus meter persegi) yang terletak di Desa Sukabaru Kecamatan Penengahan Kabupaten Lampung Selatan, berdasarkan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) Nomor : 388/Sporadik/VI.06.19/X/2014 tertanggal 10 Oktober 2014, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : berbatasan dengan Daldiri
- Sebelah Selatan : berbatasan dengan yamin
- Sebelah Timur : berbatasan dengan Jalan Desa
- Sebelah Barat : berbatasan dengan Sunyoto
- Penggugat XXXV (SUNYOTO) adalah pemilik sah atas sebidang tanah dengan luas 2.562 m2 (duaribu lima ratus enampuluh dua meter persegi) yang terletak di Desa Sukabaru Kecamatan Penengahan Kabupaten Lampung Selatan, berdasarkan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) Nomor : 086/Sporadik/VI.06.19/2015 tertanggal 05 Januari 2015, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : berbatasan dengan Jalan
- Sebelah Selatan : berbatasan dengan Bakri
- Sebelah Timur : berbatasan dengan Sarwoto
- Sebelah Barat : berbatasan dengan Sakiman
- Penggugat XXXVI (ROJIN) adalah pemilik sah atas sebidang tanah dengan luas 3.500 m2 (tiga ribu limaratus meter persegi) yang terletak di Desa Sukabaru Kecamatan Penengahan Kabupaten Lampung Selatan, berdasarkan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) Nomor : 021/Sporadik/VI.06.19/X/2014 tertanggal 06 Oktober 2014, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : berbatasan dengan Rusli
- Sebelah Selatan : berbatasan dengan Jalan Desa
- Sebelah Timur : berbatasan dengan Sapari
- Sebelah Barat : berbatasan dengan Yaskin
- Penggugat XXXVII (MEMET) adalah pemilik sah atas sebidang tanah dengan luas 4.800 m2 (empat ribu delapan ratus meter persegi) yang terletak di Desa Sukabaru Kecamatan Penengahan Kabupaten Lampung Selatan, berdasarkan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) Nomor : 110/Sporadik/VI.06.19/2015 tertanggal 05 Januari 2015, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : berbatasan dengan Muslim
- Sebelah Selatan : berbatasan dengan Obi
- Sebelah Timur : berbatasan dengan Riski
- Sebelah Barat : berbatasan dengan Sarnubi
- Penggugat XXXVIII (SARJONO) adalah pemilik sah atas 2 (dua) bidang tanah masing-masing :
- sebidang tanah dengan luas 3.250 m2 (tiga ribu dua ratus lima puluh meter persegi) yang terletak di Desa Sukabaru Kecamatan Penengahan Kabupaten Lampung Selatan, berdasarkan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) Nomor : 111/Sporadik/VI.06.19/X/2014 tertanggal 15 Oktober 2014, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : berbatasan dengan tanah Wartini
- Sebelah Timur : berbatasan dengan tanah Suradi
- Sebelah Selatan : berbatasan dengan tanah Supangat
- Sebelah Barat : berbatasan dengan tanah Jalan
- sebidang tanah dengan luas 500 m2 (lima ratus meter persegi) yang terletak di Desa Sukabaru Kecamatan Penengahan Kabupaten Lampung Selatan, berdasarkan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) Nomor : 112/Sporadik/VI.06.19/X/2014 tertanggal 15 Oktober 2014, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : berbatasan dengan tanah Jalan
- Sebelah Timur : berbatasan dengan tanah Wagiman
- Sebelah Selatan : berbatasan dengan tanah Rojin
- Sebelah Barat : berbatasan dengan tanah Edi Okta
- Penggugat XXXIX (IFIN SABANI) adalah pemilik sah atas sebidang tanah dengan luas 600 m2 (enam ratus meter persegi) yang terletak di Desa Sukabaru Kecamatan Penengahan Kabupaten Lampung Selatan, berdasarkan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) Nomor : 219/Sporadik/VI.06.19/2015 tertanggal 05 Januari 2015, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : berbatasan dengan tanah Jalan Desa
- Sebelah Timur : berbatasan dengan tanah Gang Desa
- Sebelah Selatan : berbatasan dengan tanah Ramini
- Sebelah Barat : berbatasan dengan tanah Nasution
- Penggugat XL (WARTINI) adalah pemilik sah atas sebidang tanah dengan luas 350 m2 (Tiga ratus lima puluh meter persegi) yang terletak di Desa Sukabaru Kecamatan Penengahan Kabupaten Lampung Selatan, berdasarkan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) Nomor : 118/Sporadik/VI.06.19/2015 tertanggal 05 Januari 2015, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : berbatasan dengan tanah Suarmin
- Sebelah Timur : berbatasan dengan tanah Suarmin
- Sebelah Selatan : berbatasan dengan tanah Sarjono
- Sebelah Barat : berbatasan dengan tanah Jalan
- Penggugat XLI (WARSI) adalah pemilik sah atas sebidang tanah dengan luas 7.800 m2 (Tujuh ribu delapan ratus meter persegi) yang terletak di Desa Sukabaru Kecamatan Penengahan Kabupaten Lampung Selatan, berdasarkan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) Nomor : 158/Sporadik/VI.06.19/XI/2014 tertanggal 10 November 2014, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : berbatasan dengan tanah Daldiri
- Sebelah Timur : berbatasan dengan tanah Rasim
- Sebelah Selatan : berbatasan dengan tanah Tarmiji
- Sebelah Barat : berbatasan dengan tanah Ipin
- Penggugat XLII (HENDRA SAPUTRA) Adalah selaku Anak sekaligus AHLI WARIS dari HADI, adalah pemilik sah atas sebidang tanah dengan luas 3.000 m2 (tiga ribu meter persegi) yang terletak di Desa Sukabaru Kecamatan Penengahan Kabupaten Lampung Selatan, berdasarkan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) Nomor : 189/Sporadik/VI.06.19/2015 tertanggal 05 Januari 2015, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : berbatasan dengan tanah Amir
- Sebelah Timur : berbatasan dengan tanah Suyani
- Sebelah Selatan : berbatasan dengan tanah Sarbin
- Sebelah Barat : berbatasan dengan tanah Umar
- Penggugat XLIII (MAS HENDRO) adalah pemilik sah atas sebidang tanah dengan luas 10.480 m2 (sepuluh ribu empat ratus delapan puluh meter persegi) yang terletak di Desa Sukabaru Kecamatan Penengahan Kabupaten Lampung Selatan, berdasarkan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) Nomor : 009/Sporadik/VI.06.19/2015 tertanggal 05 Januari 2015, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : berbatasan dengan tanah Rasim
- Sebelah Timur : berbatasan dengan tanah Wagiman
- Sebelah Selatan : berbatasan dengan tanah Siring Alam
- Sebelah Barat : berbatasan dengan tanah Warji
- Penggugat XLIV (MISMAN EFENDI) adalah pemilik sah atas sebidang tanah dengan luas 1.872 m2 (Seribu delapan ratus tujuhpuluh dua meter persegi) yang terletak di Desa Sukabaru Kecamatan Penengahan Kabupaten Lampung Selatan, berdasarkan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) Nomor : 060/Sporadik/VI.06.19/2015 tertanggal 05 Januari 2015, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : berbatasan dengan tanah Rohman
- Sebelah Timur : berbatasan dengan tanah Pardi
- Sebelah Selatan : berbatasan dengan tanah Gang Jalan
- Sebelah Barat : berbatasan dengan tanah Mursalim
- Penggugat XLV (SITI KHADIJAH) Adalah selaku ISTERI dari AHMAD SUKMADI, adalah pemilik sah atas sebidang tanah dengan luas 1.600 m2 (Seribu enam ratus meter persegi) yang terletak di Desa Sukabaru Kecamatan Penengahan Kabupaten Lampung Selatan, berdasarkan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) Nomor : 060/Sporadik/VI.06.19/2015 tertanggal 05 Januari 2015, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : berbatasan dengan tanah Nengah
- Sebelah Timur : berbatasan dengan tanah Jalan
- Sebelah Selatan : berbatasan dengan tanah Sakiman
- Sebelah Barat : berbatasan dengan tanah Kasdulloh
- Penggugat XLVI (AHMAD MUSLIM) adalah pemilik sah atas sebidang tanah dengan luas 5.625 m2 (Lima ribu enam ratus duapuluh lima meter persegi) yang terletak di Desa Sukabaru Kecamatan Penengahan Kabupaten Lampung Selatan, berdasarkan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) Nomor : 006/Sporadik/VI.06.19/2015 tertanggal 05 Januari 2015, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : berbatasan dengan tanah Sarnubi
- Sebelah Timur : berbatasan dengan tanah Memet
- Sebelah Selatan : berbatasan dengan tanah Saripah
- Sebelah Barat : berbatasan dengan tanah Saleh
- Penggugat XLVII (NENGAH ADI SUKIRNO) adalah pemilik sah atas 2 (dua) bidang tanah yaitu masing-masing sebagai berikut :
- sebidang tanah dengan luas 20.000 m2 (dua puluh ribu meter persegi) yang terletak di Desa Sukabaru Kecamatan Penengahan Kabupaten Lampung Selatan, berdasarkan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) Nomor : 121/Sporadik/VI.06.19/2015 tertanggal 05 Januari 2015, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : berbatasan dengan tanah Mukri
- Sebelah Timur : berbatasan dengan tanah Ogi
- Sebelah Selatan : berbatasan dengan tanah Jalan
- Sebelah Barat : berbatasan dengan tanah Buloh
- sebidang tanah dengan luas 20.000 m2 (dua puluh ribu meter persegi) yang terletak di Desa Sukabaru Kecamatan Penengahan Kabupaten Lampung Selatan, berdasarkan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) Nomor : 108/Sporadik/VI.06.19/2015 tertanggal 05 Januari 2015, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : berbatasan dengan tanah Suradi
- Sebelah Timur : berbatasan dengan tanah Amir
- Sebelah Selatan : berbatasan dengan tanah Daryono
- Sebelah Barat : berbatasan dengan tanah Suradi
- Penggugat XLVIII (BAHRUDIN) adalah pemilik sah atas sebidang tanah dengan luas 8.835 m2 (Delapan ribu delapan ratus meter persegi) yang terletak di Desa Sukabaru Kecamatan Penengahan Kabupaten Lampung Selatan, berdasarkan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) Nomor : 052/Sporadik/VI.06.19/2015 tertanggal 05 Januari 2015, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : berbatasan dengan tanah Legimin
- Sebelah Timur : berbatasan dengan tanah Daldiri
- Sebelah Selatan : berbatasan dengan tanah Yani
- Sebelah Barat : berbatasan dengan tanah Damiri
- Penggugat XLIX (SUPARDI) adalah pemilik sah atas sebidang tanah dengan luas 7.500 m2 (Tujuh ribu lima ratus meter persegi) yang terletak di Desa Sukabaru Kecamatan Penengahan Kabupaten Lampung Selatan, berdasarkan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) Nomor : 057/Sporadik/VI.06.19/2015 tertanggal 05 Januari 2015, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : berbatasan dengan tanah Padi
- Sebelah Timur : berbatasan dengan tanah Senen
- Sebelah Selatan : berbatasan dengan tanah Yani
- Sebelah Barat : berbatasan dengan tanah Warno
- Penggugat L (ABU BAKAR) adalah pemilik sah atas sebidang tanah dengan luas 4.700 m2 (empat ribu tujuh ratus meter persegi) yang terletak di Desa Sukabaru Kecamatan Penengahan Kabupaten Lampung Selatan, berdasarkan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) Nomor : 099/Sporadik/VI.06.19/2015 tertanggal 05 Januari 2015, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : berbatasan dengan tanah Sakir
- Sebelah Timur : berbatasan dengan tanah Sarnubi
- Sebelah Selatan : berbatasan dengan tanah Mat Damin
- Sebelah Barat : berbatasan dengan tanah Toheri
- Penggugat LI (WAGIMAN AS) adalah pemilik sah atas sebidang tanah dengan luas 7.104 m2 (tujuh ribu seratus empat meter persegi) yang terletak di Desa Sukabaru Kecamatan Penengahan Kabupaten Lampung Selatan, berdasarkan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) Nomor : 054/Sporadik/VI.06.19/2015 tertanggal 05 Januari 2015, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : berbatasan dengan tanah Tarmizi
- Sebelah Timur : berbatasan dengan tanah Siring Alam
- Sebelah Selatan : berbatasan dengan tanah Johani
- Sebelah Barat : berbatasan dengan tanah Totok
- Penggugat LII (MADAMIN) adalah pemilik sah atas sebidang tanah dengan luas 5.000 m2 (Lima ribu meter persegi) yang terletak di Desa Sukabaru Kecamatan Penengahan Kabupaten Lampung Selatan, berdasarkan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) Nomor : 001/Sporadik/VI.06.19/2015 tertanggal 05 Januari 2015, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : berbatasan dengan tanah Riski
- Sebelah Timur : berbatasan dengan tanah : Abu Bakar
- Sebelah Selatan : berbatasan dengan tanah Pranoto
- Sebelah Barat : berbatasan dengan tanah Sarnubi
- Penggugat LIII (ARIEF SYAFARI) adalah pemilik sah atas sebidang tanah dengan luas 750 m2 (Tujuh ratus lima puluh meter persegi) yang terletak di Desa Sukabaru Kecamatan Penengahan Kabupaten Lampung Selatan, berdasarkan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) Nomor : 104/Sporadik/VI.06.19/2015 tertanggal 05 Januari 2015, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : berbatasan dengan tanah LI
- Sebelah Timur : berbatasan dengan tanah Jalan Desa
- Sebelah Selatan : berbatasan dengan tanah Suradi
- Sebelah Barat : berbatasan dengan tanah Rozin
- Penggugat LIV (TOHIRIK) adalah pemilik sah atas 2 (dua) bidang tanah masing-masing sebagai berikut :
- sebidang tanah dengan luas 1.250 m2 (seribu dua ratus lima puluh meter persegi) yang terletak di Desa Sukabaru Kecamatan Penengahan Kabupaten Lampung Selatan, berdasarkan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) Nomor : 136/Sporadik/VI.06.19/2015 tertanggal 05 Januari 2015, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : berbatasan dengan tanah Jahroji
- Sebelah Timur : berbatasan dengan tanah Paidi
- Sebelah Selatan : berbatasan dengan tanah Saleh
- Sebelah Barat : berbatasan dengan tanah Dariono
- sebidang tanah dengan luas 5.000 m2 (lima ribu meter persegi) yang terletak di Desa Sukabaru Kecamatan Penengahan Kabupaten Lampung Selatan, berdasarkan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) Nomor : 107/Sporadik/VI.06.19/2015 tertanggal 05 Januari 2015, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : berbatasan dengan tanah Abu Bakar
- Sebelah Timur : berbatasan dengan tanah Maddamin
- Sebelah Selatan : berbatasan dengan tanah Harudin
- Sebelah Barat : berbatasan dengan tanah Idup
- Penggugat LV (KASDULLOH) adalah pemilik sah atas sebidang tanah dengan luas 3.528 m2 (Tiga ribu lima ratus duapuluh delapan meter persegi) yang terletak di Desa Sukabaru Kecamatan Penengahan Kabupaten Lampung Selatan, berdasarkan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) Nomor : 106/Sporadik/VI.06.19/2015 tertanggal 05 Januari 2015, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : berbatasan dengan tanah Sukmadi
- Sebelah Timur : berbatasan dengan tanah Udin
- Sebelah Selatan : berbatasan dengan tanah Buyung
- Sebelah Barat : berbatasan dengan tanah Nengah Darma
- Penggugat LVI (AMIR) adalah pemilik sah atas sebidang tanah dengan luas 3.402 m2 (tiga ribu empat ratus dua meter persegi) yang terletak di Desa Sukabaru Kecamatan Penengahan Kabupaten Lampung Selatan, berdasarkan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) Nomor : 076/Sporadik/VI.06.19/2015 tertanggal 05 Januari 2015, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : berbatasan dengan tanah Senin
- Sebelah Timur : berbatasan dengan tanah Nengah
- Sebelah Selatan : berbatasan dengan tanah Suyani
- Sebelah Barat : berbatasan dengan tanah Jalan Desa
- Menyatakan TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III dan TURUT TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan PARA PENGGUGAT adalah pihak yang berhak atas uang ganti kerugian pengadaan tanah untuk pembangunan Ruas Jalan TOL Bakauheni-Terbanggi Besar;
- Menghukum TERGUGAT III untuk membayar ganti kerugian kepada Para Penggugat dengan perincian untuk masing-masing sebagai berikut :
- Penggugat I (SURADI), berhak atas uang ganti rugi masing-masing:
- dengan nilai ganti kerugian sebesar Rp. 703.181.000,- (tujuh ratus tiga juta seratus delapan puluh satu ribu rupiah);
- dengan nilai ganti kerugian sebesar Rp. 66.354.000,- (enam puluh enam juta tiga ratus lima puluh empat ribu rupiah);
- dengan nilai ganti kerugian sebesar Rp. 605.525.000,- (enam ratus lima juta lima ratus duapuluh lima ribu rupiah);
- dengan nilai ganti kerugian sebesar Rp. 69.447.000,- (enam puluh sembilan juta empat ratus empat puluh tujuh ribu rupiah);
- dengan nilai ganti kerugian sebesar Rp. 196.531.000,- (seratus sembilan puluh enam juta lima ratus tiga puluh satu ribu rupiah);
- Penggugat II (SAMTOMI), berhak atas uang ganti rugi sebesar Rp. 136.456.000,- (seratus tiga puluh enam juta empat ratus lima puluh enam ribu rupiah);
- Penggugat III (LEGIMIN), berhak atas uang ganti rugi sebesar Rp. 932.139.000,- (sembilan ratus tiga puluh dua juta seratus tiga puluh sembilan ribu rupiah);
- Penggugat IV (PARDI), berhak atas uang ganti rugi masing-masing:
- sebesar Rp. 51.546.000,- (lima puluh satu juta lima ratus empat puluh enam ribu rupiah);
- sebesar Rp. 107.684.000,- (seratus tujuh juta enam ratus delapan puluh empat ribu rupiah);
- Penggugat V (WAKIYO), berhak atas uang ganti rugi sebesar Rp. 58.669.000,- (lima puluh delapan juta enam ratus enam puluh sembilan ribu rupiah);
- Penggugat VI (SITI), berhak atas uang ganti rugi sebesar Rp. 161.386.000,- (seratus enam puluh satu juta tiga ratus delapan puluh enam ribu rupiah);
- Penggugat VII (DARYONO), berhak atas uang ganti rugi sebesar Rp. 107.872.000,- (seratus tujuh juta delapan ratus tujuh puluh dua ribu rupiah);
- Penggugat VIII (RUSLI, M.), berhak atas uang ganti rugi sebesar Rp. 169.258.000,- (seratus enam puluh sembilan juta dua ratus lima puluh delapan ribu rupiah);
- Penggugat IX (SUYANI), berhak atas uang ganti rugi masing-masing :
- sebesar Rp. 737.202.000,- (tujuh ratus tiga puluh tujuh juta dua ratus dua ribu rupiah);
- sebesar Rp. 319.398.000,- (tiga ratus sembilan belas juta tiga ratus sembilan puluh delapan ribu rupiah);
- Penggugat X (SURYADI), berhak atas uang ganti rugi sebesar Rp. 115.650.000,- (seratus limabelas juta enam ratus lima puluh ribu ribu rupiah);
- Penggugat XI (WAGIMAN) berhak atas uang ganti rugi sebesar Rp. 42.549.000,- (empat puluh dua juta lima ratus empat puluh sembilan ribu rupiah);
- Penggugat XII (EDI OKTA)
- Penggugat XIII (WARDI), berhak atas uang ganti rugi sebesar Rp. 98.500.000,- (sembilan puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah);
- Penggugat XIV (ZAH ROZI), berhak atas uang ganti rugi sebesar Rp. 244.047.000,- (dua ratus empat puluh empat juta empat puluh ribu rupiah);
- Penggugat XV (SARWOTO), berhak atas uang ganti rugi sebesar Rp. 110.027.000,- (seratus sepuluh juta dua puluh tujuh ribu rupiah);
- Penggugat XVI (BAKRI), berhak atas uang ganti rugi sebesar Rp. 298.217.000,- (dua ratus sembilan puluh delapan juta dua ratus tujuhbelas ribu rupiah);
- Penggugat XVII (SITI MARIAH), berhak atas uang ganti rugi sebesar Rp. 3.280.000,- (tiga juta dua ratus delapan puluh ribu rupiah);
- Penggugat XVIII (DAMIRI), berhak atas uang ganti rugi masing-masing:
- sebesar Rp. 283.503.000,- (dua ratus delapan puluh tiga juta lima ratus tiga ribu rupiah);
- sebesar Rp. 1.112.738.000,- (satu miliar seratus duabelas juta tujuh ratus tiga puluh delapan ribu rupiah);
- Penggugat XIX (WARNO), berhak atas uang ganti rugi sebesar Rp. 215.743.000,- (dua ratus limabelas juta tujuh ratus empat puluh tiga ribu rupiah);
- Penggugat XX (ROHMAN), berhak atas uang ganti rugi sebesar Rp. 114.338.000,- (seratus empatbelas juta tiga ratus tiga puluh delapan ribu rupiah);
- Penggugat XXI (SARDI), berhak atas uang ganti rugi sebesar Rp. 121.742.000,- (seratus dua puluh satu juta tujuh ratus empat puluh dua ribu rupiah);
- Penggugat XXII (IWAN), berhak atas uang ganti rugi sebesar Rp. 266.915.000,- (dua ratus enam puluh enam juta sembilan ratus limabelas ribu rupiah);
- Penggugat XXIII (HOLILI), berhak atas uang ganti rugi sebesar Rp. 83.973.000,- (delapan puluh tiga juta sembilan ratus tujuh puluh tiga ribu rupiah)
- Penggugat XXIV (JAINAL), berhak atas uang ganti rugi masing-masing :
- sebesar Rp. 443.858.000,- (empat ratus empat puluh tiga juta delapan ratus lima puluh delapan ribu rupiah);
- sebesar Rp. 18.838.000,- (delapanbelas juta delapan ratus tiga puluh delapan ribu rupiah);
- Penggugat XXV (SUPANGAT) , berhak atas uang ganti rugi masing-masing:
- sebesar Rp. 148.546.000,- (seratus empat puluh delapan juta lima ratus empat puluh enam ribu rupiah);
- sebesar Rp. 82.755.000,- (delapan puluh dua juta tujuh ratus lima puluh lima ribu rupiah);
- Penggugat XXVI (KARYANTO), berhak atas uang ganti rugi sebesar Rp. 52.202.000,- (lima puluh dua juta dua ratus dua ribu rupiah);
- Penggugat XXVII (ALIMUDIN), berhak atas uang ganti rugi sebesar Rp. 66.729.000,- (enam puluh enam juta tujuh ratus duapuluh sembilan ribu rupiah);
- Penggugat XXVIII (EDI SUYANTO), berhak atas uang ganti rugi sebesar Rp. 389.032.000,- (tiga ratus delapan puluh sembilan juta tiga puluh dua ribu rupiah);
- Penggugat XXIX (MUKRI), berhak atas uang ganti rugi sebesar Rp. 13.215.000,- (tigabelas juta duaratus limabelas ribu rupiah);
- Penggugat XXX (SUNARMI), berhak atas uang ganti rugi sebesar Rp. 289.970.000,- (dua ratus delapan puluh sembilan juta sembilan ratus tujuh puluh ribu rupiah);
- Penggugat XXXI (TASRIFAH), berhak atas uang ganti rugi sebesar Rp. 765.411.000,- (tujuh ratus enam puluh lima juta empat ratus sebelas ribu rupiah);
- Penggugat XXXII (DALDIRI), berhak atas uang ganti rugi masing-masing :
- sebesar Rp. 87.816.000,- (delapan puluh tujuh juta delapan ratus enambelas ribu rupiah);
- sebesar Rp. 310.307.000,- (tiga ratus sepuluh juta tiga ratus tujuh ribu rupiah);
- Penggugat XXXIII (SAKIMAN), berhak atas uang ganti rugi sebesar Rp. 97.844.000,- (sembilan puluh tujuh juta delapan ratus empat puluh empat ribu rupiah);
- Penggugat XXXIV (BUYUNG), berhak atas uang ganti rugi masing-masing :
- sebesar Rp. 30.740.000,- (tiga puluh juta tujuh ratus empat puluh ribu rupiah);
- sebesar Rp. 45.735.000,- (empat puluh lima juta tujuh ratus tiga puluh lima ribu rupiah);
- Penggugat XXXV (SUNYOTO), berhak atas uang ganti rugi sebesar Rp. 142.829.000,- (seratus empat puluh dua juta delapan ratus dua puluh sembilan ribu rupiah);
- Penggugat XXXVI (ROJIN), berhak atas uang ganti rugi sebesar Rp. 33.364.000,- (tiga puluh tiga juta tiga ratus enam puluh empat ribu rupiah);
- Penggugat XXXVII (MEMET), berhak atas uang ganti rugi sebesar Rp. 288.151.000,- (dua ratus delapan puluh delapan juta seratus lima puluh satu ribu rupiah);
- Penggugat XXXVIII (SARJONO), berhak atas uang ganti rugi masing-masing :
- sebesar Rp. 299.529.000,- (dua ratus sembilan puluh sembilan juta lima ratus duapuluh sembilan ribu rupiah);
- sebesar Rp. 3.280.000,- (tiga juta duaratus delapan puluh ribu rupiah);
- Penggugat XXXIX (IFIN SABANI), berhak atas uang ganti rugi sebesar Rp. 51.359.000,- (lima puluh satu juta tiga ratus lima puluh sembilan ribu rupiah);
- Penggugat XL (WARTINI), berhak atas uang ganti rugi sebesar Rp. 28.022.000,- (dua puluh delapan juta duapuluh dua ribu rupiah);
- Penggugat XLI (WARSI), berhak atas uang ganti rugi sebesar Rp. 730.360.000,- (tujuh ratus tiga puluh juta tiga ratus enam puluh ribu rupiah);
- Penggugat XLII (HENDRA SAPUTRA), berhak atas uang ganti rugi sebesar Rp. 136.175.000,- (seratus tiga puluh enam juta seratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
- Penggugat XLIII (MAS HENDRO), berhak atas uang ganti rugi sebesar Rp. 508.337.000,- (lima ratus delapan juta tiga ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah);
- Penggugat XLIV (MISMAN EFENDI), berhak atas uang ganti rugi sebesar Rp. 161.292.000,- (seratus enam puluh satu juta dua ratus sembilan puluh dua ribu rupiah);
- Penggugat XLV (SITI KHADIJAH), berhak atas uang ganti rugi sebesar Rp. 108.247.000,- (seratus delapan juta dua ratus empat puluh tujuh ribu rupiah);
- Penggugat XLVI (AHMAD MUSLIM), berhak atas uang ganti rugi sebesar Rp. 370.569.000,- (tiga ratus tujuh puluh juta lima ratus enam puluh sembilan ribu rupiah);
- Penggugat XLVII (NENGAH ADI SUKIRNO), berhak atas uang ganti rugi masing-masing :
- sebesar Rp. 953.601.000,- (sembilan ratus lima puluh tiga juta enam ratus satu ribu rupiah);
- sebesar Rp. 1.582.556.000,- (satu miliar lima ratus delapan puluh dua juta lima ratus lima puluh enam ribu rupiah rupiah);
- Penggugat XLVIII (BAHRUDIN), berhak atas uang ganti rugi sebesar Rp. 705.618.000,- (tujuh ratus lima juta enam ratus delapanbelas ribu rupiah);
- Penggugat XLIX (SUPARDI), berhak atas uang ganti rugi sebesar Rp. 474.129.000,- (empat ratus tujuh puluh empat juta seratus duapuluh sembilan ribu rupiah);
- Penggugat L (ABU BAKAR), berhak atas uang ganti rugi sebesar Rp. 428.863.000,- (empat ratus duapuluh delapan juta delapan ratus enam puluh tiga ribu rupiah);
- Penggugat LI (WAGIMAN AS), berhak atas uang ganti rugi sebesar Rp. 169.633.000,- (seratus enam puluh sembilan juta enam ratus tiga puluh tiga ribu rupiah);
- Penggugat LII (MADAMIN), berhak atas uang ganti rugi sebesar Rp. 210.057.000,- (dua ratus sepuluh juta lima puluh tujuh ribu rupiah);
- Penggugat LIII (ARIEF SYAFARI), berhak atas uang ganti rugi sebesar Rp. 52.296.000,- (lima puluh dua juta dua ratus sembilan puluh enam ribu rupiah);
- Penggugat LIV (TOHIRIK), berhak atas uang ganti rugi masing-masing :
- sebesar Rp. 11.618.000,- (sebelas juta enam ratus delapanbelas ribu rupiah);
- sebesar Rp. 411.618.000,- (empat ratus sebelas juta enam ratus delapan belas ribu ribu rupiah);
- Penggugat LV (KASDULLOH), berhak atas uang ganti rugi sebesar Rp. 277.317.000,- (dua ratus tujuh puluh tujuh juta tiga ratus tujuh belas ribu rupiah);
- Penggugat LVI (AMIR), berhak atas uang ganti rugi sebesar Rp. 275.068.000,- (dua ratus tujuh puluh lima juta enam puluh delapan ribu rupiah);
- Memerintahkan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara a quo
- Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Menolak gugatan Rekonvensi Tergugat I Konvensi/Penggugat Rekonvensi;
- MenghukumTergugat I Konvensi/Penggugat Rekonvensi, Tergugat II, Tergugat III untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini yang hingga saat ini ditetapkan Rp. 7.635.000,00 (tujuh juta enam ratus tiga puluh lima ribu rupiah);
Putusan PN KALIANDA Nomor 37/Pdt.G/2020/PN Kla |
|
Nomor | 37/Pdt.G/2020/PN Kla |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 13 Agustus 2020 |
Lembaga Peradilan | PN KALIANDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Chandra Revolisa |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ajie Surya Prawira, Br Hakim Anggota Ryzza Dharma |
Panitera | Panitera Pengganti Rajes Mizandi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA Berhak atas uang ganti rugi sebesar Rp. 470.849.000,- (empat ratus tujuh puluh juta delapan ratus empat puluh sembilan ribu rupiah); DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 21 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 37/Pdt.G/2020/PN Kla
Statistik1990