- Menerima permohonan banding Pembanding;
- Membatalkan putusan Pengadilan Agama Solok Nomor 145/Pdt.G/ 2021/ PA.Slk. tanggal 29 Juli 2021 Miladiyah, bertepatan dengan tanggal 19 Dzulhijjah 1442 Hijriyah dan dengan mengadili sendiri:
- Menyatakan sah perkawinan almh. Hj. Syamsidar dengan alm. H. Nazir yang dilaksanakan sekitar tahun 1945;
- Menetapkan ahli waris dari:
- Almh. Hj, Syamsidar sebagai berikut:
- Alm. H. Nazir (suami);
- Almh. Hj. Maidar Lina Ziarti (anak);
- Hj. Hartati Yuniar (anak);
- Martha Herry Yessy (anak);
- Yan Merry Rosalinda, S.H. (anak);
- Fauzi Ella Sliano B.sc., M.BA., (anak);
- H. Desefiarmy Alfariza (anak);
- Yeni Krisna Silva (anak);
- Welli Dasmariyanti (anak);
- Alm. H. Nazir sebagai berikut:
- Almh. Hj. Maidar Lina Ziarti (anak);
- Hj. Hartati Yuniar (anak);
- Martha Herry Yessy (anak);
- Yan Merry Rosalinda, S.H. (anak);
- Fauzi Ella Sliano B.sc., M.BA., (anak);
- H. Desefiarmy Alfariza (anak);
- Yeni Krisna Silva (anak);
- Welli Dasmariyanti (anak);
- Menyatakan sah hibah perusahaan yang dilakukan oleh Hj. Syamsidar kepada Penggugat I dengan Akta Hibah Perusahaan Nomor 3 tanggal 3 Juli 1995 yang dikuatkan oleh H. Nazir melalui Akta Pernyataan dan Penegasan Nomor 34 tanggal 26 Mei 2000;
- Menolak gugatan Para Penggugat petitum nomor 10, 11, 23, 24;
- Menyatakan gugatan Para Penggugat selain dan selebihnya tidak dpat diterima;
- Menghukum Para Penggugat dan Para Tergugat untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sejumlah Rp 5.085.000,00 (lima juta delapan puluh lima ribu rupiah);
Putusan PTA PADANG Nomor 38/Pdt.G/2021/PTA.Pdg |
|
Nomor | 38/Pdt.G/2021/PTA.Pdg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 13 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PTA PADANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Nuzirwan |
Hakim Anggota | H. Sulem Ahmad, Brh. Amridal |
Panitera | H. Kutung Saraini |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dalam Eksepsi : Menolak eksepsi Tergugat I,III,IV,V,VI A,VI B,VI C,VI D. Dalam Pokok Perkara : 1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat sebagian; - Membebankan kepada Para Pembanding dan Para Terbanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding secara tanggung renteng sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 12 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 12 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 38/Pdt.G/2021/PTA.Pdg
Statistik880