- Menyatakan Terdakwa RADI ISKANDAR tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penipuan sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 4 (empat) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar kwintansi penyerahan uang tanda jadi pembayaran tanah pada hari Selasa tanggal 30 Juni 2019 sejumlah Rp10.000.000,00 (Sepuluh Juta Rupiah);
- 1 (satu) lembar foto bukti transfer dari korban kepada Tersangka tertanggal 8 Juli 2019 sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah);
- 1 (satu) lembar foto bukti transfer dari korban kepada Tersangka tertanggal 7 Agustus 2019 sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);
- 1 (satu) rangkap foto Sertipikat Hak Milik No. 1078 Kelurahan Kebun Sari Kecamatan Ampenan Kota Mataram;
- 1 (satu) lembar foto Tersangka memegang Sertifikat Hak Milik No. 1078 Kelurahan Kebun Sari Kecamatan Ampenan Mataram Kota Mataram;
Putusan PN MATARAM Nomor 488/Pid.B/2021/PN Mtr |
|
Nomor | 488/Pid.B/2021/PN Mtr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 29 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Isrin Surya Kurniasih |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Irlina, Br Hakim Anggota Bul Bul Usman Resa Syukur |
Panitera | Panitera Pengganti: Baharansyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Tetap terlampir dalam berkas perkara - 1 (satu) buah buku tabungan Mandiri atas nama Radi Iskandar dengan Nomor Rekening 9000017338154 Dikembalikan kepada Terdakwa Radi Iskandar; Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 11 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 11 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 488/Pid.B/2021/PN Mtr
Statistik560