- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI TERDAKWA M. MOH. THOIYIBI DAN JAKSA PENUNTUT UMUM PADA KEJAKSAAN NEGERI JEMBRANA;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI NEGARA NOMOR 49/PID.B/2021/PN NGA TANGGAL 23 AGUSTUS 2021, YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT ;
- MENYATAKAN TERDAKWA M. MOH. THOIYIBI TIDAK TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA SEBAGAIMANA YANG DIDAKWAAN OLEH JAKSA PENUNTUT UMUM;
- MEMBEBASKAN TERDAKWA OLEH KARENA ITU DARI SEGALA DAKWAAN TERSEBUT;
- MEMULIHKAN HAK TERDAKWA DALAM KEMAMPUAN, KEDUDUKAN DAN HARKAT SERTA MARTABATNYA;
- MEMERINTAHKAN TERDAKWA DIKELUARKAN DARI TAHANAN;
- MEMERINTAHKAN BARANG BUKTI BERUPA :
- 1 (SATU) BUAH HANDPHONE MERK XIAOMI WARNA SILVER NO KARTU 0877814542244;
- 1 (SATU) BUAH HANDPHONE MERK SAMSUNG GALAXY A10S WARNA HITAM NO KARTU 081913307068;
- 1 (SATU) UNIT MOBIL MERK TOYOTA HARDTOP WARNA HITAM DENGAN NOMOR POLISI DK 836 CL, NOMOR MESIN 2F55455/4D34D4477241, NOMOR RANGKA FJ40212341/MHMFE34Y H4R007173.
- 1 (SATU) LEMBAR SURAT PERNYATAAN MOCH ARIFIN TERTANGGAL 18 PEBRUARI 2021.
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA NEGARA;
- Menerima permintaan banding dari Terdakwa M. MOH. THOIYIBI dan Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jembrana;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Negara Nomor 49/Pid.B/2021/PN Nga tanggal 23 Agustus 2021, yang dimintakan banding tersebut ;
- Menyatakan Terdakwa M. MOH. THOIYIBI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari segala dakwaan tersebut;
- Memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
- Memerintahkan Terdakwa dikeluarkan dari tahanan;
- Memerintahkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah handphone merk Xiaomi warna silver no kartu 0877814542244;
- 1 (satu) buah handphone merk Samsung Galaxy A10s warna hitam no kartu 081913307068;
- 1 (satu) unit mobil merk Toyota Hardtop warna hitam dengan nomor polisi DK 836 CL, nomor mesin 2F55455/4D34D4477241, nomor rangka FJ40212341/MHMFE34Y H4R007173.
- 1 (satu) lembar surat pernyataan MOCH ARIFIN tertanggal 18 Pebruari 2021.
- Membebankan biaya perkara kepada Negara;
Putusan PT DENPASAR Nomor 64/PID/2021/PT DPS |
|
Nomor | 64/PID/2021/PT DPS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 13 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PT DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | I Made Supartha |
Hakim Anggota | Donna H. Simamora, Brsoesilo Atmoko |
Panitera | I Made Sukarma |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I MENGADILI SENDIRI DIKEMBALIKAN KEPADA YANG BERHAK YAITU TERDAKWA I PUTU ADI GUNA. DIKEMBALIKAN KEPADA YANG BERHAK YAITU SAKSI MOCH ARIFIN. DI KEMBALIKAN KEPADA YANG BERHAK YAITU SAKSI I WAYAM WEGA. TETAP TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA. |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I MENGADILI SENDIRI Dikembalikan kepada yang berhak yaitu Terdakwa I PUTU ADI GUNA. Dikembalikan kepada yang berhak yaitu saksi MOCH ARIFIN. Di kembalikan kepada yang berhak yaitu saksi I WAYAM WEGA. Tetap terlampir dalam berkas perkara. |
Tanggal Musyawarah | 13 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 13 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan