- Menyatakan Terdakwa I FERI Bin NASIPA dan Terdakwa II DIDI SUPRIYADI Bin AYING, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian dalam keadaan memberatkan??, sebagaimana dalam dakwaan tunggal ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I FERI Bin NASIPA dan Terdakwa II DIDI SUPRIYADI Bin AYING dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dan 5 (lima) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan agar Para Terdakwa tetap dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah handphone merk Samsung warna putih;
- Rokok GG Surya ekslusif 14 bungkus;
- 1 ( satu ) buah sarung warna motif biru kotak-kotak dengan warna biru kuning;
- 1 (satu) buah tang jenis gegep dengan gagang karet warna hitam;
Putusan PN SUMBER Nomor 251/Pid.B/2021/PN Sbr |
|
Nomor | 251/Pid.B/2021/PN Sbr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 8 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SUMBER |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Subagyo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Gustav Bless Kupa, Br Hakim Anggota Harry Ginanjar |
Panitera | Panitera Pengganti: Hj. Dian Wijayanti, Bc. Ip. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: - 1 ( satu ) unit sepeda motor merk Honda beat warna putih biru E-4615-CH; Dikembalikan kepada yang berhak yaitu Sdr. SURIP MAHENDRA. - 1 (satu) buah Handphone merk Samsung warna hitam; - Rokok sampoerna Mild 40 bungkus; - Rokok GG surya 16 sebanyak 20 bungkus; - Rokok Marlboro Filter Black 16 sebanyak 20 bungkus; - Rokok Class Mild 1 batang sebanyak 3 bungkus; - Rokok LA Bold 3 bungkus; - Rokok Marlboro filter black 16 batang sebanyak 4 bungkus; - Rokok merk Dji Samsoe Wallet Edition sebanyak 9 bungkus. Dikembalikan kepada yang berhak yaitu PT. Sumber Alfariya Trijaya melalui saksi ARIS FIRMANSYAH sebagai Kepala Toko Alfamart Ciperna. Dirampas untuk dimusnahkan. 6. Membebankan biaya perkara kepada Para Terdakwa masing-masing sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 11 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 11 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 251/Pid.B/2021/PN Sbr
Statistik470