- Menyatakan terdakwa IRWAN NATOSMAL OEMAR tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Permufakatan Jahat Menyimpan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman sebagaimana dalam dakwaan alternatif ke-2 (Kedua);
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 11 (sebelas) paket sedang Narkotika jenis Sabu dibungkus dengan Plastik klik warna bening;
- 3 (tiga) buah Kaca Pirex;
- 2 (dua) buah Pipet yang ujungnya druncingkan;
- 1 (satu) buah Bong lengkap terbuat dari Botol Lasegar;
- 1 (satu) buah Buku Catatan Kecil merk ERCA 156 warna Hitam;
- 1 (satu) pack Plastik Klik warna Bening;
- 1 (satu) buah Kotak Handphone merk Oppo warna Putih;
- 1 (satu) buah Timbangan Digital warna Hitam Silver;
- Uang sejumlah Rp. 1.133.000,00 (satu juta tiga ratus tiga puluh tiga ribu rupiah);
- 1 (satu) unit Handphone merk Iphone warna Gold Putih;
- 1 (satu) unit Handphone Lipat merk Samsung warna Gold Hitam;
- 1 (satu) lembar Slip Transfer BRI an. SRI FAHMI IZZATI kepada Sdr. IRWAN NATOESMAL OEMAR sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah);
- 1 (satu) lembar Slip Transfer BRI an. SRI FAHMI IZZATI kepada Sdr. IRWAN NATOESMAL OEMAR sebesar Rp. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah);
- 5 (lima) lembar Print Out Rekening Koran a.n. SRI FAHMI IZZATI nomor rekening 554501019824533;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah);
Putusan PN KOTOBARU Nomor 182/Pid.Sus/2020/PN Kbr |
|
Nomor | 182/Pid.Sus/2020/PN Kbr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 9 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN KOTOBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Andi Ramawan Fauzi Putra |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Dayinta Agi Pambayun, Hakim Anggota Muhammad Retza Billiansya |
Panitera | Panitera Pengganti: Nelly Sa'adah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara atas nama Terdakwa Efwazan Nur; |
Tanggal Musyawarah | 15 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 15 Maret 2021 |
Kaidah | - |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 90/PID.SUS/2021/PT PDG
Pertama : 182/Pid.Sus/2020/PN Kbr
Statistik970