- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENASIHAT HUKUM TERDAKWA DAN PENUNTUT UMUM;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI KOTO BARU TANGGAL 15 MARET 2021 NOMOR 182/PID.SUS/2020/PN KBR, YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT SEKEDAR KWALIFIKASI TINDAK PIDANANYA, SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT:
- MENYATAKAN TERDAKWA IRWAN NATOSMAL OEMAR,S.H BIN NATOESMAL ALIAS OEMAR TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA PERMUFAKATAN JAHAT TANPA HAK ATAU MELAWAN HUKUM MENYIMPAN NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 5 (LIMA) TAHUN DAN PIDANA DENDA SEBESAR RP 1.000.000.000,00 (SATU MILYAR RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 6 (ENAM) BULAN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA :
- 11 (SEBELAS) PAKET SEDANG NARKOTIKA JENIS SABU DIBUNGKUS DENGAN PLASTIK KLIK WARNA BENING;
- 3 (TIGA) BUAH KACA PIREX;
- 2 (DUA) BUAH PIPET YANG UJUNGNYA DRUNCINGKAN;
- 1 (SATU) BUAH BONG LENGKAP TERBUAT DARI BOTOL LASEGAR;
- 1 (SATU) BUAH BUKU CATATAN KECIL MERK ERCA 156 WARNA HITAM;
- 1 (SATU) PACK PLASTIK KLIK WARNA BENING;
- 1 (SATU) BUAH KOTAK HANDPHONE MERK OPPO WARNA PUTIH;
- 1 (SATU) BUAH TIMBANGAN DIGITAL WARNA HITAM SILVER;
- UANG SEJUMLAH RP. 1.133.000,00 (SATU JUTA TIGA RATUS TIGA PULUH TIGA RIBU RUPIAH);
- 1 (SATU) UNIT HANDPHONE MERK IPHONE WARNA GOLD PUTIH;
- 1 (SATU) UNIT HANDPHONE LIPAT MERK SAMSUNG WARNA GOLD HITAM;
- 1 (SATU) LEMBAR SLIP TRANSFER BRI AN. SRI FAHMI IZZATI KEPADA SDR. IRWAN NATOESMAL OEMAR SEBESAR RP. 5.000.000,00 (LIMA JUTA RUPIAH);
- 1 (SATU) LEMBAR SLIP TRANSFER BRI AN. SRI FAHMI IZZATI KEPADA SDR. IRWAN NATOESMAL OEMAR SEBESAR RP. 3.000.000,00 (TIGA JUTA RUPIAH);
- 5 (LIMA) LEMBAR PRINT OUT REKENING KORAN A.N. SRI FAHMI IZZATI NOMOR REKENING 554501019824533;
- Menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa dan Penuntut Umum;
- Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Koto Baru tanggal 15 Maret 2021 Nomor 182/Pid.Sus/2020/PN Kbr, yang dimintakan banding tersebut sekedar kwalifikasi tindak pidananya, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
- Menyatakan terdakwa IRWAN NATOSMAL OEMAR,S.H Bin NATOESMAL Alias OEMAR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan Jahat Tanpa Hak atau Melawan hukum menyimpan Narkotika Golongan I bukan tanaman?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sebesar Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 11 (sebelas) paket sedang Narkotika jenis Sabu dibungkus dengan Plastik klik warna bening;
- 3 (tiga) buah Kaca Pirex;
- 2 (dua) buah Pipet yang ujungnya druncingkan;
- 1 (satu) buah Bong lengkap terbuat dari Botol Lasegar;
- 1 (satu) buah Buku Catatan Kecil merk ERCA 156 warna Hitam;
- 1 (satu) pack Plastik Klik warna Bening;
- 1 (satu) buah Kotak Handphone merk Oppo warna Putih;
- 1 (satu) buah Timbangan Digital warna Hitam Silver;
- Uang sejumlah Rp. 1.133.000,00 (satu juta tiga ratus tiga puluh tiga ribu rupiah);
- 1 (satu) unit Handphone merk Iphone warna Gold Putih;
- 1 (satu) unit Handphone Lipat merk Samsung warna Gold Hitam;
- 1 (satu) lembar Slip Transfer BRI an. SRI FAHMI IZZATI kepada Sdr. IRWAN NATOESMAL OEMAR sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah);
- 1 (satu) lembar Slip Transfer BRI an. SRI FAHMI IZZATI kepada Sdr. IRWAN NATOESMAL OEMAR sebesar Rp. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah);
- 5 (lima) lembar Print Out Rekening Koran a.n. SRI FAHMI IZZATI nomor rekening 554501019824533;
Putusan PT PADANG Nomor 90/PID.SUS/2021/PT PDG |
|
Nomor | 90/PID.SUS/2021/PT PDG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 21 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PT PADANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Sukmayanti |
Hakim Anggota | Petriyanti, Brmasrimal |
Panitera | Adrif |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I: DIKEMBALIKAN KEPADA PENUNTUT UMUM UNTUK DIJADIKAN BARANG BUKTI DALAM PERKARA ATAS NAMA TERDAKWA EFWAZAN NUR; MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP3.000,- (TIGA RIBU RUPIAH). |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara atas nama Terdakwa Efwazan Nur; Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sejumlah Rp3.000,- (tiga ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 20 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 20 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 90/PID.SUS/2021/PT_PDG.zip
- Download PDF
- 90/PID.SUS/2021/PT_PDG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 90/PID.SUS/2021/PT PDG
Pertama : 182/Pid.Sus/2020/PN Kbr
Statistik13218