Putusan PA GRESIK Nomor 1274/Pdt.G/2021/PA.Gs |
|
Nomor | 1274/Pdt.G/2021/PA.Gs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 22 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PA GRESIK |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Ali |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Fitriah Azis, Br Hakim Anggota Sudiliharti |
Panitera | Panitera Pengganti: Firman Isdiantara Gani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM EKSEPSI Menolak eksepsi Tergugat; DALAM POKOK PERKARA 1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian; 2. Menyatakan bahwa almarhum SALIM P. RASIM telah meninggal dunia pada tanggal 11 Juni 2005 dan almarhumah KOWI meninggal dunia pada tahun 09 September 2009, 3. Menyatakan Ahliwaris SALIM P. RASIM adalah sebagai berikut; 1. RASIM bin SALIM P. RASIM (anak laki-laki) 2. SARTI binti SALIM P. RASIM (anak perempuan) 3. SODIQ bin SALIM P. RASIM (anak laki-laki) 4. SODO BUONO bin SALIM P. RASIM (anak laki-laki) 5. RETI binti SALIM P. RASIM (anak perempuan). 4. Menyatakan seperdua dari harta pewaris SALIM P. RASIM berupa sebidang tanah sawah seluas 0, 734 da dan atau 7.340 M2 No, 504 buku C Desa, persil 23 atas nama SALIM P. RASIM (alm) yang terletak di sebelah utara Dusun Genengan, Desa Ngasin, Kecamatan Balongpanggang, Kabupaten Gresik, dengan batas-batas sebagai berikut; - Sebelah Utara : tanah milik Kasrep - Sebelah Timur : tanah milik H. Sobari - Sebelah Selatan : tanah milik Abdullah - Sebelah Barat : tanah milik Sapiyah; Adalah Tirkah (harta waris pewaris) SALIM P. RASIM; 5. Menetapkan bagian masing-masing ahli waris sebagai berikut; 1. RASIM bin SALIM P. RASIM (anak laki-laki), Penggugat I= 2/8 bagian (2,5 %) 2. SARTI binti SALIM P. RASIM (anak perempuan), Penggugat II = 1/8 bagian (12,5 %) 3. SODIQ bin SALIM P. RASIM (anak laki-laki), Penggugat III= 2/8 bagian (2,5 %) 4. SODO BUONO bin SALIM P. RASIM (anak laki-laki) Penggugat IV = 2/8 bagian (2,5 %) 5. RETI binti SALIM P. RASIM (anak perempuan) = 1/8 bagian (12,5 %) yang menjadi hak ahliwarisnya, yaitu : a. Anis Priyanto bin Supri, Tergugat I; b. Surya Sutrisno bin Supri, Tergugat II; c. Supri (suami) Turut Tergugat I. 4. Memerintahkan kepada para Tergugat untuk menyerahkan Tirkah (harta warisan Pewaris) kepada para ahli waris, sebagaimna bunyi diktum No. 5, apabila tidak dapat dibagi secara natura maka akan dijual lelang dan hasilnya dibagi kepada para ahli waris sesuai dengan bagiannya masing-masing; 5. Menolak gugatan para Penggugat untuk selain dan selebihnya. 6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kini dihitung sebesar Rp. .3.765.000,00. (tiga juta tujuh ratus enam puluh lima ribu rupiah; |
Tanggal Musyawarah | 14 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 14 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 505/Pdt.G/2021/PTA.Sby
Pertama : 1274/Pdt.G/2021/PA.Gs
Statistik920