Putusan PTA SURABAYA Nomor 505/Pdt.G/2021/PTA.Sby |
|
Nomor | 505/Pdt.G/2021/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 23 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Mahmudi |
Hakim Anggota | Hj. Hasnawaty Abdullah, Brmoh. Yasya |
Panitera | Hj. Nur Hayati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MEMBATALKAN DENGAN MENGADILI SENDIRI |
Catatan Amar | M E N G A D I L II. Menyatakan permohonan banding dari pembanding untuk pemeriksaan ulang dalam tingkat banding dapat diterima;II. Membatalkan putusan Pengadilan Agama Gresik Nomor 1274/Pdt.G/2021/PA.Gs tanggal 14 Oktober 2021 bertepatan dengan tanggal 7 Rabiul Awwal 1443 Hijriyah dengan mengadili sendiri :DALAM EKSEPSIMenolak eksepsi Tergugat;DALAM POKOK PERKARA 1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian; 2. Menyatakan bahwa Pewaris SALIM P. RASIM telah meninggal dunia pada tanggal 11 Juni 2005 dan almarhumah KOWI binti Adi meninggal dunia pada tanggal 9 September 2009 ;3. Menyatakan Ahliwaris SALIM P. RASIM adalah sebagai berikut;3.1.RASIM bin SALIM P. RASIM (anak laki-laki);3.2. SARTI binti SALIM P. RASIM (anak perempuan);3.3. SODIQ bin SALIM P. RASIM (anak laki-laki);3 4. SODO BUONO bin SALIM P. RASIM (anak laki-laki);3.5. RETI binti SALIM P. RASIM (anak perempuan);4. Menyatakan Reti binti Salim P.Rasim telah meninggal pada tanggal 29 Mei 2016;5.Menyatakan ahli waris Reti binti Salim P.Rasim adalah; 5.1. Supri (suami);5.2. Anis Prianto (anak laki-laki);5.3. Surya Sutrisno (anak laki-laki);6. Menyatakan Harta peninggalan dari pewaris SALIM P. RASIM berupa sebidang tanah sawah seluas 0,734 da. atau 7.340 M No, 504 buku C Desa, persil 23 atas nama SALIM P. RASIM (alm) yang terletak di sebelah utara Dusun Genengan, Desa Ngasin, Kecamatan Balongpanggang, Kabupaten Gresik, dengan batas-batas sebagai berikut;- Sebelah Utara : tanah milik Kasrep;- Sebelah Timur : tanah milik H. Sobar;i- Sebelah Selatan : tanah milik Abdullah;- Sebelah Barat : tanah milik Sapiyah; Adalah tirkah yang harus dibagi waris kepada seluruh ahli warisnya;7. Menyatakan hibah dalam surat keterangan hibah/waris tanggal 21 Juni 1989 adalah tidak sah dan batal demi hukum;8. Menetapkan bagian masing-masing ahli waris sebagai berikut; 8.1. RASIM bin SALIM P. RASIM (anak laki-laki), Penggugat I= 16/64 bagian (25 %); 8.2. SARTI binti SALIM P. RASIM (anak perempuan), Penggugat II = 8/64 bagian (12,5 %); 8.3. SODIQ bin SALIM P. RASIM (anak laki-laki), Penggugat III= 16/64 bagian (25 %); 8.4. SODO BUONO bin SALIM P. RASIM (anak laki-laki) Penggugat IV = 16/64 bagian (25 %); 8.5. RETI binti SALIM P. RASIM (anak perempuan) = 8/64 bagian (12,5 %) yang menjadi hak ahliwarisnya, yaitu : 8.5.1 Supri (suami) 2/64 (3.125%); 8.5.2. Anis Prianto (anak laki-laki) 3/64 (4.6875 %); 8.5.3. Surya Sutrisno ( anak laki-laki) 3/64 (4.6875 %);9. Menghukum kepada para Tergugat untuk membagi dan menyerahkan Tirkah (harta warisan Pewaris) kepada para ahli waris, sebagaimana bunyi diktum No. 8, apabila tidak dapat dibagi secara natura maka akan dijual lelang dan hasilnya dibagi kepada para ahli waris sesuai dengan bagiannya masing-masing;10. Menghukum kepada Turut Tergugat II/Turut Terbanding I dan Turut Tergugat III/Turut Terbanding II untuk mentaati isi putusan ini ;11. Menolak gugatan para Penggugat dan tidak menerima untuk selainnya; 12. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sebesar Rp.3.765.000,00 (tiga juta tujuh ratus enam puluh lima ribu rupiah;III. Membebankan kepada Para Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 20 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 20 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 505/Pdt.G/2021/PTA.Sby.zip
- Download PDF
- 505/Pdt.G/2021/PTA.Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 505/Pdt.G/2021/PTA.Sby
Pertama : 1274/Pdt.G/2021/PA.Gs
Statistik10864