- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagaian;
- Menetapkan harta bersama Penggugat dan Tergugat adalah sebagai berikut:
- Tanah seluas 300 m2 (tiga ratus meter persegi) dan berdiri bangunan rumah di atasnya bersurat Akta Jual Beli (AJB) No. 253/2010 dan dengan Nomor Persil. 159 DII Blok Kohir No.890 beralamat di Kampung Kelapa, No.68, RT.002, RW.002, Desa Rawapanjang, Kecamatan Bojong Gede, Kabupaten Bogor, dengan batas-batas sebagai berikut:
- 3 (tiga) unit Sepeda Motor motor Xmax 250 cc warna Abu-abu Nomor Polisi 3558 PEH, Motor Yamaha Mio warna hitam Nomor Polisi 3723 SRN, motor Yamaha Yupiter warna hitam orange Nomor Polisi 6021 PFU;
- Menetapkan (seperdua) dari harta bersama tersebut menjadi bagian Penggugat dan (seperdua) menjadi bagian Tergugat;
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan (seperdua) dari harta bersama tersebut kepada Penggugat, atau jika harta bersama tersebut tidak dapat dibagi secara natura, maka diserahkan kepada Kantor Lelang Negara untuk dijual lelang dan hasilnya diserahkan kepada Penggugat dan Tergugat sesuai bagian masing-masing.
- Menolak untuk selain dan selebihnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagaian;
- Menetapkan hutang bersama Penggugat Rekonvensi dengan Tergugat
- Menghukum Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi untuk membayar hutang bersama tersebut masing-masing setengah bagian dari jumlah sebagimana tersebut pada diktum angka 2 di atas;
- Menolak untuk selebihnya;
- Membebankan kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 3.880.000,- (tiga juta delapan ratus delapan puluh ribu rupiah).
Putusan PA CIBINONG Nomor 4871/Pdt.G/2020/PA.Cbn |
|
Nomor | 4871/Pdt.G/2020/PA.Cbn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 12 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | PA CIBINONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Efi Nurhafisah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Firris Barlian, Br Hakim Anggota Dra. Hj. Eni Zulaini |
Panitera | Panitera Pengganti Rohili |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dalam Konvensi - sebelah Utara : Jalanan; - sebelah timur : Tanah milik Mamenun; - sebeah selatan : Tanah Makam/tanah milik Toto; - sebelah barat : Tanah milik Syamirah Apdayanti; Dalam Rekonvensi; Rekonvensi sejumlah Rp.45.000.000.- (empat puluh lima juta rupiah) kepada ibu Penggugat Rekonvensi; DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI |
Tanggal Musyawarah | 14 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 14 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 4871/Pdt.G/2020/PA.Cbn
Statistik800