- Menyatakan terdakwa Ahmad Turmizi Pulungan dan terakwa Safii terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Yang menampung dan melakukan Penjualan Mineral yang tidak berasal dari pemegang izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g?;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ahmad Turmizi Pulungan dan terakwa Safii oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (lima) Bulan:dan pidana denda masing-masing sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama : 1 (satu) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) set alat bakar emas (Gebosan);
- 11 (sebelas) Tembikar kecil;
- 7 (tujuh) Tembikar besar;
- 1 (satu) Unit timbangan Elektrik merek SHINKO model 220E;
- 1 (satu) buah tang penjepit yang terbuat dari besi;
- 1 (satu) buah martil besi ukuran 3 LB;
- 1 (satu) buah panci berisi pasir;
- 1 (satu) buah kalkulator merek ARASHI;
- 5 (lima) keping emas berbentuk lempengan berbagai ukuran;
- Uang kertas sejumlah Rp. 3.580.000,- (tiga juta lima ratus delapan puluh ribu rupiah);
Putusan PN MANDAILING NATAL Nomor 107/Pid.Sus/2021/PN Mdl |
|
Nomor | 107/Pid.Sus/2021/PN Mdl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Pertambangan |
Kata Kunci | Pertambangan Mineral dan Batubara |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 4 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MANDAILING NATAL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Arief Yudiarto |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Catur Alfath Satriya, Hakim Anggota Qisthi Widyastuti |
Panitera | Panitera Pengganti Wulandari Nasution |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk negara; 6. Menetapan agar kepada Para Terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 6 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 6 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 107/Pid.Sus/2021/PN_Mdl.zip
- Download PDF
- 107/Pid.Sus/2021/PN_Mdl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 107/Pid.Sus/2021/PN Mdl
Statistik12117