- Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk datang menghadap di persidangan tidak hadir
- Mengabulkan gugatan Penggugat dengan Verstek;
- Menetapkan hak Tergugat berupa seperdua bagian dari harta bersama sebagai berikut:
- Sebidang tanah darat terdapat bangunan, dengan Sertifikat Hak Milik No. 02915 LT/LB 67 M2 yang beralamat di Perumahan Jembar Inti Persada (JIP) Blok A-14 Desa Cibening, Kecamatan Bungursari, Purwakarta;
- Sebidang tanah darat terdapat bangunan, dengan Sertifikat Hak Milik No. 03002 LT/LB 78 M2 yang beralamat di Perumahan Jembar Inti Persada (JIP) Blok A-15 Desa Cibening, Kecamatan Bungursari, Purwakarta;
- Sebidang tanah darat terdapat bangunan, dengan Sertifikat Hak Milik No. 02987 seluas 11M2 yang beralamat di Perumahan Jembar Inti Persada (JIP) Blok A-14 Desa Cibening, Kecamatan Bungursari, Purwakarta;Dengan Batas-Batas sebagai berikut:Bagian Utara berbatasan dengan jalan utama komplek Perumahan Jembar Inti Persada (JIP), dan diseberang perumahan tersebut berbatasan dengan rumah milik Ivan dan Yopi;Bagian Timur berbatasan dengan rumah milik Umang/Yanti;Bagian Selatan berbatasan dengan rumah milik Edi dan Budi;Bagian Barat berbatasan dengan rumah milik Supra;Yang keadaannya sekarang terwujud dalam bentuk sebuah bangunan rumah yang menyatu, sebagaimana tersebut dalam Putusan pengadilan Agama Purwakarta Nomor 194/Pdt.G/2020/PA.Pwk., Tanggal 9 Juli 2020, sebagai kompensasi nafkah untuk dua orang anak Penggugat dan Tergugat yang bernama Bagaskara Adi (umur 14 tahun) dan Sabreena Sakhi Ishmah (umur 8 tahun);
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan kepada Pengugat kompensasi nafkah anak untuk dua orang anak tersebut sebagaimana tersebut dalam petitum angka dua di atas, baik dalam bentuk natura ataupun dalam bentuk uang sebagai hasil penjualan/pelelangan;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp355.000,00 ( tiga ratus lima
Putusan PA PURWAKARTA Nomor 1112/Pdt.G/2021/PA.Pwk |
|
Nomor | 1112/Pdt.G/2021/PA.Pwk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 14 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PA PURWAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Deni Heriansyah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Irfan Firdaus, Br Hakim Anggota Ratu Ayu Rahmi |
Panitera | Panitera Pengganti: Rachmad Irwanto Frans Suli |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
|
Tanggal Musyawarah | 14 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 14 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1112/Pdt.G/2021/PA.Pwk
Statistik50