- Menyatakan Terdakwa I Muhamad Solek Alias Solek Bin Sobirin dan Terdakwa II Bambang Andrianus Unawekla Alias Ambon Bin Silas Jekie Adranus tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan dalam keadaan yang memberatkan, sebagaimana dalam dakwaan tunggal penuntut umum;
- Menjatuhkan pidana penjara masing-masing kepada Terdakwa I Muhamad Solek Alias Solek Bin Sobirin selama 6 (Enam) bulan dan Terdakwa II Bambang Andrianus Unawekla Alias Ambon Bin Silas Jekie Adranus selama 8 (Delapan) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah di Jalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) Unit Handphone Merk OPPO, Type A15, Warna Putih Glamor, No. Imei 1: 86257405495218, No. Imei 2: 862574054945200;
- 1 (satu) Buah Dus Book Handphone Merk OPPO, Type A15, Warna Putih Glamor, No. Imei 1: 86257405495218, No. Imei 2: 862574054945200;
- 1 (satu) Unit Sepeda Motor, Merk HONDA, Type Beat Street, Warna hitam, No. Pol: E-2861-I, No. Mesin: JM82E-12347757, No. Rangka: MH1JM8219MK239645;
Putusan PN MAJALENGKA Nomor 153/Pid.B/2021/PN Mjl |
|
Nomor | 153/Pid.B/2021/PN Mjl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 2 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MAJALENGKA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Heny Faridha |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yustika Tatar Fauzi Harahap, Br Hakim Anggota Ridho Akbar |
Panitera | Panitera Pengganti: Rianda Yuniarsih Genuni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan Kepada Saksi Yadi Supriyadi Bin Kirman; Dikembalikan Kepada Saksi Nurhadi Bin Gori; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp2.000,00 (Dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 30 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 153/Pid.B/2021/PN Mjl
Statistik800