- Mengabulkan gugatan Penggugat;
- Menjatuhkan talak satu ba'in shughra Tergugat (Hajran Aryadi bin Jastan Suni) terhadap Penggugat (Rusmalina S.Ag binti H. Ahmad);
- Menetapkan anak yang bernama Muhammad Wafi bin Hajran Aryadi (umur 10 tahun) dan Ahmad Bakhtiar Nasir bin Hajran Aryadi (umur 8 tahun) ditetapkan hak asuhnya kepada Penggugat dengan tetap memberikan akses kepada Tergugat selaku ayah kandung untuk mencurahkan kasih sayang dan bertemu dengan anak tersebut;
- Menghukum Tergugat untuk membayar:
- Menghukum Tergugat untuk membayar sebagaimana tercantum pada diktum 4.1 (pada bulan pertama), 4.2 dan 4.3 sebelum Tergugat mengambil akta cerainya;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Banjarbaru untuk menahan Akta Cerai atas nama Tergugat sampai dengan Tergugat memenuhi isi diktum angka 4 (empat);
7.Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp620.000,00 (enam ratus dua puluh ribu rupiah);
Putusan PA BANJARBARU Nomor 499/Pdt.G/2021/PA.Bjb |
|
Nomor | 499/Pdt.G/2021/PA.Bjb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Gugat |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 1 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PA BANJARBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mohammad Febry Rahadian |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Martina Purna Nisa, M.sy.br Hakim Anggota H. Ahmad Rasyidi Halim |
Panitera | Panitera Pengganti: Nadia Ida Isnaniah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI 4.1 Nafkah untuk 2 (dua) orang anak bernama Muhammad Wafi bin Hajran Aryadi (umur 10 tahun) dan Ahmad Bakhtiar Nasir bin Hajran Aryadi (umur 8 tahun) minimal sejumlah Rp750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) per bulan dengan kenaikan 15% (lima belas persen) pertahun di luar biaya pendidikan dan kesehatan yang pembayarannya diserahkan melalui Penggugat hingga anak tersebut menikah atau berumur 21 tahun; 4.2 Nafkah iddah kepada Penggugat sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah); 4.3 Mut?ah kepada Penggugat berupa uang sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 19 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 19 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 499/Pdt.G/2021/PA.Bjb.zip
- Download PDF
- 499/Pdt.G/2021/PA.Bjb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 499/Pdt.G/2021/PA.Bjb
Statistik2317