- Menyatakan Terdakwa MOH. ADNARI Als ADNARI Bin SUMARDI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa MOH. ADNARI Als ADNARI Bin SUMARDI dari Dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa MOH. ADNARI Als ADNARI Bin SUMARDI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Secara tanpa hak menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (Satu Milyar Rupiah) dengan ketentuan jika pidana denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
Putusan PN KUALA KAPUAS Nomor 160/Pid.Sus/2021/PN Klk |
|
Nomor | 160/Pid.Sus/2021/PN Klk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KUALA KAPUAS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Inggit Suci Pratiwi |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Putri Nugraheni Septyaningrum, Hakim Anggota Wuri Mulyandari |
Panitera | Panitera Pengganti: Ernawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : - 1 (Satu) buah plastik klip yang berisi Kristal bening narkotika jenis sabu dengan berat brutto 4,87 (empat koma delapan tujuh) gram (Plastik + Kristal); - 1 (satu) buah plastic warna merah; - 1 (satu) lembar sarung warna hijau merk Donggala; Dirampas untuk dimusnakan; - 1 (satu) buah Hp merk XIOMI warna putih; Dirampas untuk Negara; - 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario Biru dengan No. Pol DA 6336 EP; Dikembalikan kepada Terdakwa MOH. ADNARI Als ADNARI Bin SUMARDI; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 13 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 13 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1707 K/Pid.Sus/2022
Pertama : 160/Pid.Sus/2021/PN Klk
Statistik628