- Menyatakan Terdakwa AIDIL AKBAR tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Secara Melawan Hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika golongan I bukan Tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) Gram?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 15 (lima belas) tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit mobil bus penumpang merk Toyota Hiace dengan No.Pol : BL 7441 AA,
- 1 (satu) lembar STNK mobil merk Toyota Hiace warna putih atas nama PT.PUTRA PELANGI PERKASA dengan No.Pol : BL 7441 AA,
- 1 (satu) unit Handpone merk samsung dengan nomor kartu 085244525022,
- 1 (satu) unit Handpone merk Real me,
- 1 (satu) unit Handpone merk Asus dengan nomor kartu 085244525022,
- uang tunai sebesar Rp.300.000 (tiga ratus ribu rupiah),
- uang tunai sebesar Rp.150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) dan
- 1 (satu) buku kartu uji berkala mobil penumpang Toyota Hiace dengan No.Pol:BL-7441-AA.
- 4 (empat) bungkus plastik bening yang didalamnya berisi Narkotika jenis sabu seberat 532 gr (lima ratus tiga puluh dua) gram netto,
- 1 (satu) unit Handpone merk VIVO dengan nomor kartu 082173234710,
- 1 (satu) pasang sepatu merk Breslin warna hitam,
- 2 (dua) lembar Boarding pass maskapai penerbangan Citilink atas nama M.SOLEH,
- 1 (satu) buah KTP atas nama M.SOLEH dengan NIK:1108181905990001,
- 1 (satu) buah tas ransel warna abu-abu merk Polo alto.
- 4 (empat) bungkus plastik bening didalamnya berisi Narkotika jenis sabu seberat 459 gr (empat ratus lima puluh sembilan) gram netto,
- 1 (satu) unit Handpone merk Strawbery dengan nomor kartu 082370735436,
- 1 (satu) pasang sepatu merk Breslin warna biru,
- 2 (dua) lembar Boarding pass maskapai penerbangan Citilink atas nama MUSLIADI,
- 1(satu) lembar KTP atas nama MUSLIADI NIK:110809070896003. (disita dari MUSLIADI),
- 4 (empat) bungkus plastik bening yang berisi Narkotika jenis sabu seberat 442 gr (empat ratus empat puluh dua gram) netto,
- 1 (satu) unit Handpone merk OPPO dengan nomor kartu 082227816185,
- 1 (satu) pasang sepatu merk ANDO warna abu-abu,
- 2 (dua) lembar boarding pass maskapai penerbangan citilink atas nama MUNTHAZIR FAKHRIMUJA,
- 1 (satu) lembar KTP atas nama MUNTHAZIR FAKHRIMUJANIK:1108010405000004.
- 4 (empat) bungkus plastik yang berisi Narkotika jenis sabu seberat 497 gr (empat ratus sembilan puluh tujuh geam) netto,
- 1 (satu) pasang sepatu merk Adidas warna hitam,
- 1 (satu) unit Handpone merk Samsung dengan nomor kartu 082272634071,
- 2 (dua) lembar boarding pass maskapai penerbangan Citilink atas nama MUSLIADI CUT BEN,
- 1 (satu) lembar KTP atas nama MUSLIADI CUT BEN NIK:1103120705960002.
- Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN MEDAN Nomor 1400/Pid.Sus/2021/PN Mdn |
|
Nomor | 1400/Pid.Sus/2021/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 11 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Jarihat Simarmata |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Tengku Oyong, Mhbr Hakim Anggota Bambang Joko Winarno |
Panitera | Panitera Pengganti: Emmy Siahaan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
(disita dari terdakwa dan DEDI SAHPUTRA), (disita dari M.SOLEH), (disita dari MUNTHAZIR FAKHRIMUJA), (disita dari MUSLIADI CUT BEN), Semua barang bukti di pergunakan didalam perkara lain; |
Tanggal Musyawarah | 29 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 4327 K/Pid.Sus/2022
Pertama : 1400/Pid.Sus/2021/PN Mdn
Statistik360