- Menyatakan Terdakwa SYARIF HIDAYAT SANGARI Bin YANUWAR GUNAWAN SANGARI, Spd.Sd., S.H., M.M. tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primer tersebut;
- Menyatakan Terdakwa tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram sebagaimana dakwaan subsider Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan pidana denda sejumlah Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) paket serbuk kristal warna putih Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu di dalam plastik klip transparan dengan berat kotor 25,08 (dua puluh lima koma delapan) gram dan berat bersih 24,8 (dua puluh empat koma delapan) gram;
- 1 (satu) bungkus kopi sachet Top Coffee Gula Aren;
- 1 (satu) unit Handphone Oppo F9 Warna Ungu Dengan No Sim Card 0821-5187-4216;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy jenis scooter warna hitam DA 6560 ABE, Nomor Rangka: MH1JFL119EK103001, Nomor Mesin: JFL1E1103412;
Putusan PN MARABAHAN Nomor 107/Pid.Sus/2021/PN Mrh |
|
Nomor | 107/Pid.Sus/2021/PN Mrh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 6 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MARABAHAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Desak Made Winda Riyanthi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Andi Rachmad Sulistiyanto, Br Hakim Anggota Novitasari Tri Haryanti |
Panitera | Panitera Pengganti: Hj. Raudatul Jannah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; Dikembalikan kepada Terdakwa SYARIF HIDAYAT SANGARI Bin YANUWAR GUNAWAN SANGARI, Spd.Sd., S.H., M.M.; 8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 107/Pid.Sus/2021/PN Mrh
Statistik420