Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 243/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Pst |
|
Nomor | 243/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Pst |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN Pajak |
Kata Kunci | PAJAK |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 31 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA PUSAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Fauzul Hamdi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dariyanto, Hakim Anggota Made Sukereni |
Panitera | Panitera Pengganti: Tambat Akbar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar | MENGADILI: Menyatakan Terdakwa SUSANTO LUHUR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara berlanjut dengan sengaja menggunakan faktur yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya sebagaimana pasal 39 ayat (1) huruf d jo pasal 43 ayat (1) Undang Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan sebagaimana telah beberapakali diubah dan diubah terakhir dengan Undang Undang No.16 Tahun 2009 jo pasal 64 ayat (1) KUHP; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SUSANTO LUHUR dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dengan ketentuan hukuman tersebut tidak perlu dijalani oleh terdakwa selama masa percobaan 2 (dua) tahun kecuali ada putusan lain dari Hakim karena terdakwa melakukan tindak pidana yang sama ataupun tindak pidana lainnya; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menjatuhkan pidana denda sebesar 2 x Rp.1.864.683.941.- = Rp.3.729.367.883.- (tiga milyard tujuh ratus dua puluh sembilan juta tiga ratus enam puluh tujuh ribu delapan ratus delapan puluh tiga rupiah) jika terdakwa tidak membayar denda tersebut paling lama waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta benda milik terdakwa dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk membayar denda; Menyatakan barang bukti berupa :Point 111 sampai dengaan 165Tetap terlampir dalam berkas perkara Menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,00 (Lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 9 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 9 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1293 K/Pid.Sus/2022
Pertama : 243/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Pst
Banding : 188/PID.SUS/2021/PT DKI
Statistik488100