Putusan PN TAKENGON Nomor 103/Pid.Sus/2021/PN Tkn |
|
Nomor | 103/Pid.Sus/2021/PN Tkn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 18 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TAKENGON |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Aswin Arief |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Fadhli Maulana, Br Hakim Anggota Bani Muhammad Alif |
Panitera | Panitera Pengganti: Saifullah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa Fahmi Wannara bin Yusran tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primer; 2. Membebaskan Terdakwa Fahmi Wannara bin Yusran oleh karena itu dari Dakwaan Primer; 3. Menyatakan Terdakwa Fahmi Wannara bin Yusran terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam Dakwaan Subsider; 4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Fahmi Wannara bin Yusran oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan; 5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 6. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 7. Menetapkan barang bukti berupa: - 2 (dua) paket yang diduga Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik bening dengan berat brutto 0,34 (nol koma tiga puluh empat) gram; - 1 (satu) batang pipa kaca pirex yang di dalamnya diduga terdapat Narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1,30 (satu koma tiga puluh) gram; - 1 (satu) buah alat hisap berupa bong yang terbuat dari botol minuman aqua yang pada bagian tutupnya diberi dua buah lubang yang masing-masing lubang terpasang pipet; - 1 (satu) buah sumbu yang terbuat dari kertas timah rokok; - 1 (satu) buah mancis; - 1 (satu) buah sendok sabu yang terbuat dari pipet; - 1 (satu) unit handphone hitam merk Xiaomi; Dirampas untuk dimusnahkan; 8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 5 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 5 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 103/Pid.Sus/2021/PN Tkn
Statistik680