- DALAM EKSEPSI:
- Menyatakan eksepsi Tergugat I dan Tergugat II dinyatakan tidak dapat diterima;
- DALAM POKOK PERKARA:
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III , Tergugat IV, dan Tergugat V melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan Penggugat sebagai Pemilik atas Tanah Objek Sengketa seluas 1580 M2 (seribu lima ratus delapan puluh meter persegi), yang terletak di Jalan Link. Kalentemu Timur, RT. 002, RW. 005, Desa Kelurahan Samangraya, Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon Provinsi Banten, dengan Batas ? batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Tanah Milik KTI;
- Sebelah Timur : Tanah Milik Hj. Fatonah;
- Sebelah Selatan : Tanah Milik A.Hidayat;
- Sebelah Barat Laut : Tanah Milik Drs.Hikmat;
- Menghukum Tergugat I untuk menyerahkan Tanah Objek Sengketa sebatas yang dikuasai tersebut dalam keadaan kosong dan baik tanpa syarat apapun kepada Penggugat;
- Menyatakan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1866/ Samangraya, NIB 28.06.07.07.03547 nomor surat ukur 01695/ 2017, seluas 1580m2 (seribu lima ratus delapan puluh meter persegi) atas nama Abd. Mutholib tertanggal 18 September 2017 adalah tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
- Menghukum dan mewajibkan Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) setiap hari keterlambatan dalam melaksanakan putusan ini;
- Menghukum Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III, Turut Tergugat IV, Turut Tergugat V, Turut Tergugat VI, dan Turut Tergugat VII untuk mentaati Putusan Pengadilan ini;
- Menolak selain dan selebihnya Gugatan Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar biaya Perkara ini secara tanggung renteng sejumlah Rp10.175.000,00 (Sepuluh Juta Seratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah);
Putusan PN SERANG Nomor 16/Pdt.G/2021/PN Srg |
|
Nomor | 16/Pdt.G/2021/PN Srg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 4 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SERANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ngurah Suradatta Dharmaputra |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ali Murdiat, Br Hakim Anggota Guse Prayudi |
Panitera | Panitera Pengganti Nia Karnelia |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I |
Tanggal Musyawarah | 19 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 19 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1395 K/Pdt/2022
Pertama : 16/Pdt.G/2021/PN Srg
Statistik350