Putusan PA MALANG Nomor 1099/Pdt.G/2021/PA.MLG |
|
Nomor | 1099/Pdt.G/2021/PA.MLG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Gugat |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 24 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PA MALANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Wanjofrizal |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. Masykur Rosihbr Hakim Anggota Ali Wafa |
Panitera | Panitera Pengganti: Mohamad Khoirudin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Eksepsi Menolak eksepsi tergugat. Dalam Pokok Perkara. A. Dalam Konvensi. 1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian; 2. Menjatuhkan talak satu bain shughra Tergugat (Vicky Agustha Sanjuana bin Kemal Syarif) terhadap Penggugat (Rebecca Ayu Githa Rustantya binti Yohanes Agus Sugito); 3. Menghukum tergugat untuk membayar kepada penggugat sebelum tergugat mengambil Akta Cerai berupa: 3.1. Nafkah madiah (terhutang) selama 5 bulan terhitung sejak bulan Februari 2021 sampai dengan Juni 2021 sebesar Rp25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah). 3.2. Nafkah Iddah selama 3 bulan masa iddah sebesar Rp15.000.000,- (lima belas juta rupiah). 3.3. Mut?ah berupa uang sebesar Rp30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah). 4. Menetapkan anak bernama Danesh Zayn Sanjuana, diletakkan di bawah pemeliharaan (hadhanah) Penggugat dengan memberi akses kepada Tergugat untuk berkomunikasi, bertemu, mengajak, serta mencurahkan kasih sayang terhadap anak tersebut sepanjang tidak mengganggu kepentingan dan kenyamanan anak. 5. Menghukum tergugat untuk memberi nafkah anak yang bernama Danesh Zayn Sanjuana sebesar Rp2.000.000,- (dua juta rupiah) setiap bulannya sampai anak tersebut dewasa atau berumur 21 tahun dengan kenaikan 5 % setiap tahunnya diluar biaya pendidikan 6. Menyatakan gugatan penggugat yang menuntut Tergugat untuk Membayar seluruh Tagihan pada masa perkawinan sebesar Rp.295.843.969,- (Dua ratus Sembilan puluh lima juta delapan ratus empat puluh tiga ribu Sembilan ratus enam puluh Sembilan rupiah), tidak dapat diterima. 7. Menolak gugatan penggugat yang selain dan selebihnya: B. Dalam Rekonvensi Menolak gugatan penggugat. C. Dalam Konvensi dan Rekonvensi Membebankan Penggugat Konvensi/tergugat rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp678.000,- (enam ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 19 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 19 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 484/Pdt.G/2021/PTA.Sby
Pertama : 1099/Pdt.G/2021/PA.MLG
Statistik9734