Putusan PTA SURABAYA Nomor 484/Pdt.G/2021/PTA.Sby |
|
Nomor | 484/Pdt.G/2021/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Gugat |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 7 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Saherudin |
Hakim Anggota | H. Supangkat, H. Moch. Sukkri |
Panitera | Hj. Chalimah Tuzuhro |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUATKAN DENGAN PERBAIKAN AMAR |
Catatan Amar | I. Menyatakan bahwa permohonan banding Pembanding dapat diterima;II. Menguatkan putusan Pengadilan Agama Malang Nomor 1099/Pdt.G/2021/ PA.Mlg tanggal 19 Oktober 2021 Masehi bertepatan dengan tanggal 12 Rabiul Awal 1443 Hijriah, dengan perbaikan amar yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut:Dalam Konvensi:Dalam Eksepsi:- Menolak eksepsi Tergugat;Dalam Pokok Perkara1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;2. Menjatuhkan talak satu bain shughra Tergugat (PEMBANDING) terhadap Penggugat (TERBANDING);3. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat sebelum Tergugat mengambil Akta Cerai berupa:3.1. Nafkah madliyah (terhutang) selama 5 bulan sejumlah Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah);3.2. Nafkah iddah selama 3 bulan masa iddah sejumlah Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah);3.3. Mut?ah berupa uang sejumlah Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah);4. Menetapkan anak bernama ANAK, berada di bawah pemeliharaan (hadhanah) Penggugat dengan kewajiban memberi akses kepada Tergugat untuk berkomunikasi, bertemu, mengajak serta mencurahkan kasih sayang terhadap anak tersebut sepanjang tidak mengganggu kepentingan dan kenyamanan anak;5. Menghukum Tergugat untuk memberi nafkah anak yang bernama ANAK sejumlah Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) setiap bulannya sampai anak tersebut dewasa atau berumur 21 tahun dengan kenaikan 10 % setiap tahunnya diluar biaya pendidikan dan kesehatan;6. Menyatakan gugatan Penggugat atas seluruh tagihan pada masa perkawinan sejumlah Rp295.843.969,00 (dua ratus sembilan puluh lima juta delapan ratus empat puluh tiga ribu sembilan ratus enam puluh sembilan rupiah), sebagaimana tersebut pada posita angka 19 huruf (a) sampai dengan huruf (k), tidak dapat diterima;7. Menolak gugatan Penggugat yang selain dan selebihnya;Dalam Rekonvensi:- Menolak gugatan Penggugat;Dalam Konvensi dan Rekonvensi:- Membebankan kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp678.000,00 (enam ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah);III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 23 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 484/Pdt.G/2021/PTA.Sby
Pertama : 1099/Pdt.G/2021/PA.MLG
Statistik1210