Putusan PN BANGKINANG Nomor 15/Pid.Sus-Anak/2021/PN Bkn |
|
Nomor | 15/Pid.Sus-Anak/2021/PN Bkn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Peradilan Anak ABH |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANGKINANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Hj. Yuanita Tarid |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Hj. Yuanita Tarid |
Panitera | Panitera Pengganti:d. Masnur |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | SUBSIDER PENJARA |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Anak Reski Ramadon Als Reski Bin (Alm) Muhammad Rizal Lubis tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primer; 2. Membebaskan Anak Reski Ramadon Als Reski Bin (Alm) Muhammad Rizal Lubis dari dakwaan primer tersebut; 3. Menyatakan Anak Reski Ramadon Als Reski Bin (Alm) Muhammad Rizal Lubis, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan?, sebagaimana dalam dakwaan Subsider; 4. Menjatuhkan pidana kepada Anak oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan dan 10 (sepuluh) hari yang dilaksanakan di LPKA (Lembaga Pembinaan Khusus Anak) Pekanbaru; 5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Anak dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 6. Menetapkan Anak tetap ditahan; 7. Menetapkan barang bukti berupa: - 2 (dua) buah kotak infak; - Pecahan uang Rp2.000,00 (dua ribu rupiah) berjumlah 10 (sepuluh) lembar; - Pecahan uang Rp1.000,00 (seribu rupiah) berjumlah 2 (dua) lembar dan 22 (dua puluh dua) keping; - Pecahan uang Rp500,00 (lima ratus rupiah) berjumlah 51 (lima puluh satu) keping; - Pecahan uang Rp200,00 (dua ratus rupiah) berjumlah 23 (dua puluh tiga) keping; - Pecahan uang Rp100,00 (seratus rupiah) berjumlah 56 (lima puluh enam) keping; - Pecahan uang Rp50,00 (lima puluh rupiah) berjumlah 3 (tiga) keping; - Pecahan uang Rp25,00 (dua puluh lima rupiah) berjumlah 2 (dua) keping; - Pecahan uang Rp500,00 (lima ratus rupiah) berjumlah 5 (lima) keping; - Pecahan uang Rp200,00 (dua ratus rupiah) berjumlah 8 (delapan) keping; - Pecahan uang Rp100,00 (seratus rupiah) berjumlah 11 (seratus) keping; Dikembalikan kepada Musholla Darussalam melalui Ketua Pengurus Musholla Darussalam yaitu Saksi Apzet Als Apzet Bin Zulkarnain; 8. Membebankan biaya perkara kepada Negara; |
Tanggal Musyawarah | 18 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 18 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 15/Pid.Sus-Anak/2021/PN Bkn
Statistik550