Putusan PA JAKARTA TIMUR Nomor 1909/Pdt.G/2021/PA.JT |
|
Nomor | 1909/Pdt.G/2021/PA.JT |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 8 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PA JAKARTA TIMUR |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dra. Hj. St. Nadirah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. Ace Mamun, Br Hakim Anggota Muhammad Thamrin A. |
Panitera | Panitera Pengganti: Amrullah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
DALAM EKSEPSI - Menolak eksepsi Tergugat; DALAM POKOK PERKARA DALAM KONPENSI 1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian; 2. Menetapkan sebagai harta bersama dalam perkawinan antara Penggugat dan Tergugat berupa: 2.1. Sebidang tanah yang di atasnya telah berdiri bangunan rumah yang terletak di Jalan Tegal Sari No 17 RT. 013 RW. 009, Kelurahan Kalisari, Kecamatan Pasar Rebo, Kota Jakarta Timur, berdasarkan sertifikat Hak Milik Nomor 1238, seluas 111 m2 atas nama Sriyono, dengan batas-batas sebagaimana dalam berita acara pemeriksaan setempat (descente) sebagai berikut : - Sebelah Utara berbatasan dengan Rumah Bapak Heri; - Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan Tegal Sari Dalam; - Sebelah Timur berbatasan dengan Jalan Tegal Sari II; - Sebelah Barat berbatasan dengan Rumah Bapak Hasan; 2.2. Sebidang tanah yang diatasnya telah berdiri bangunan Gudang yang terletak di Jl. Gondang Sari No.1 RT. 005 RW. 009, Kelurahan Kalisari, Kecamatan Pasar Rebo, Kota Jakarta Timur, berdasarkan Surat Perjanjian Jual Beli Tanah seluas 135m2, dengan batas-batas sebagai berikut : - Sebelah Utara berbatasan Kontrakan Bapak Mahmud bin Boneng; - Sebelah Selatan berbatasan Rumah Bapak Gunawan; - Sebelah Timur berbatasan Rumah Bapak Maman; - Sebelah Barat berbatasan Jalan Gondang Sari Raya; 2.3. Satu Unit Mobil Toyota Avanza warna hitam metalik dalam berita acara pemeriksaan setempat dengan Nomor Polisi B 1447 TFQ atas nama Ayu Andrida Putri; 2.4. Satu Unit Mobil Suzuki Carry dalam berita acara pemeriksaan setempat dengan Nomor Polisi B 8908 G atas nama Junaidah; 2.5. Satu Unit Mobil Toyota Kijang Pick up atas nama Junaidah; 2.6. Satu Unit Motor Yamaha Mio (28D) warna abu-abu dengan Nomor Polisi B 6388 TTY atas nama Junaidah; 2.7. Satu Unit Motor Honda Supra Fit (NF 100 SE) warna hitam silver dengan Nomor Polisi B 6299 TUF; 2.8. Satu Unit Motor Yamaha Jupiter MX (1S7) warna merah dengan Nomor Polisi B 6980 TIE atas nama Junaidah; 2.9. Satu Unit Motor Yamaha Mio (28D) warna hitam dalam berita acara pemeriksaan setempat dengan Nomor Polisi B 6006 EOJ; 3. Menetapkan bagian dari harta bersama tersebut pada diktum angka 2 adalah seperdua () menjadi hak milik Penggugat dan seperdua () menjadi hak milik Tergugat; 4. Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk menyerahkan bagian harta bersama tersebut pada diktum angka 2 kepada Penggugat dan Tergugat dan apabila tidak dapat dilaksanakan secara natura, maka dilakukan pelelangan melalui Kantor Lelang Negara dan hasilnya (seperdua) menjadi hak milik Penggugat dan (seperdua) menjadi hak milik Tergugat; 5. Menolak gugatan Penggugat selebihnya; DALAM REKONPENSI 1.Mengabulkan gugatan Penggugat rekonpensi sebagian; 2.Menetapkan hutang bersama antara Penggugat rekonpensi dan Tergugat rekonpensi sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah); 3.Menghukum Penggugat rekonpensi dan Tergugat rekonpensi untuk membayar hutang bersama sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah); 4.Menolak gugatan Penggugat rekonpensi selain dan selebihnya; DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI - Menghukum Penggugat konpensi/Tergugat rekonpensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.1.985.000,00 (satu juta sembilan ratus delapan puluh lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 25 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 25 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1909/Pdt.G/2021/PA.JT
Statistik350