- Menyatakan Terdakwa Pamuji alias Muji bin Tarji Alm tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Turut Serta Melakukan Penambangan Tanpa Izin? sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan serta denda sejumlah Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana pokok yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) Unit Mesin Diesel merek TIANLI;
- 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda warna merah tanpa No.Pol tanpa Bodi belakang dengan No. Rangka MH1JBN111FK072819 dan No. Mesin JBN1E1071378;
- 1 (satu) Unit Alkon Merk Asahikawa;
- 2 (dua) Batang Paralon;
- 1 (satu) Gulung Gabang;
- 1 (satu) Unit Selang Tembak;
- 1 (satu) Unit Spiral Alkon;
- 1 (satu) Unit Keong;
- 3 (tiga) Lembar Karpet warna hitam;
- 1 (satu) Buah Ember;
- 1 (satu) Buah Dulang;
- 1 (satu) Jeregen berisi Solar;
- 1 (satu) Lembar kain perasan warna kuning;
Putusan PN Teluk Kuantan Nomor 129/Pid.B/LH/2021/PN Tlk |
|
Nomor | 129/Pid.B/LH/2021/PN Tlk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan(MineralBatu Bara)Minyak dan Gas Bumi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 25 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Teluk Kuantan |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Wijawiyata |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Faiq Irfan Rofii, Hakim Anggota Yosep Butar Butar |
Panitera | Panitera Pengganti: Syufwan. Dm |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk negara; Dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 13 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 13 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 129/Pid.B/LH/2021/PN Tlk
Statistik500