- Menyatakan Terdakwa ISKANDAR ALS KANDAR BIN PONIRI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. ?TURUT SERTA MELAKUKAN PENAMBANGAN TANPA IZIN? sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 10 (sepuluh) bulan serta denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit keong 6;
- 1 (satu) unit mesin dompeng merk Tianli;
- 1 (satu) mesin robin merk Tansos;
- 2 (dua) buah karpet;
- 1 (satu) buah selang air ukuran 3? dengan Panjang sekira 1,5 m;
- 1 (satu) buah spiral ukuran 6? dengan panjang sekira 1 m;
- 1 (satu) buah paralon warna putih dengan panjang sekira 2 m;
- 1 (satu) buah tangkai stik yang terbuat dari kayu bulat dengan panjang sekira 1,5 m;
- 1 (satu) buah selang minyak ukuran 1? dengan Panjang sekira 2 m;
- 1 (satu) buah dulang warna hitam yang terbuat dari plastic;
- 1 (satu) buah gador warna hitam yang terbuat dari ban mobil bekas;
- 1 (satu) buah gabang air ukuran 3? dengan Panjang sekira 1,5 m;
- 1 (satu) buah cakang yang terpasang 3 (tiga) buah selang air ukuran 2? dengan Panjang masing-masing selang sekira 1 m dan 1 (satu) buah selang air ukuran 1,5? dengan Panjang sekira 1 m
Putusan PN Teluk Kuantan Nomor 127/Pid.B/LH/2021/PN Tlk |
|
Nomor | 127/Pid.B/LH/2021/PN Tlk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan(MineralBatu Bara)Minyak dan Gas Bumi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 25 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Teluk Kuantan |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua John Paul Mangunsong |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Samuel Pebrianto Marpaung, Hakim Anggota Agung Rifqi Pratama |
Panitera | Panitera Pengganti Azwir |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk negara; Dirampas untuk dimusnakan; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 13 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 13 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 127/Pid.B/LH/2021/PN Tlk
Statistik471