- Menolak Eksepsi Tergugat II untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat sebagian;
- Menyatakan jual beli ruko yang antara Para Penggugat dengan Tergugat I yang merupakan Kuasa Penjual Tergugat II sebagaimana akta yang dibuat dihadapan Turut Tergugat I yakni Notaris Hardiyanti Hoesodo, S.H sebagaimana Akta Pengikatan untuk Jual Beli Tanah dan Bangunan Nomor: 26 tertanggal 15 Maret 2010 sah secara hukum;
- Menyatakan sah dan berharga seluruh alat bukti yang diajukan Para Penggugat dalam Perkara ini;
- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Wanprestasi;
- Memerintahkan Para Penggugat untuk membayar uang sebesar Rp. 350.000.000,- (Tiga Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) kepada Tergugat I yang merupakan Kuasa Penjual Tergugat II setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap;
- Menyatakan tanah dan bagunan diatasnya yakni ruko 3 (tiga) lantai yang terletak di Jalan Pepaya pintu nomor 3 (tiga) Pekanbaru adalah Hak Para Penggugat;
- Memerintahkan Tergugat III untuk tidak memproses balik nama kepada Orang lain atas Surat Sertipikat Hak Milik No.462 Atas nama Tergugat II yang terletak dikelurahan Jadirejo Kec. Sukajadi Kota Pekanbaru terkecuali di mohonkan oleh dari Para Penggugat untuk dan atas nama Penggugat I;
- Memberikan izin kepada Para Penggugat untuk mengurus balik nama surat Sertipikat Hak Milik No.462 Atas nama Tergugat II pada instansi yang berwenang yakni Tergugat III menjadi atas nama Penggugat I berdasarkan putusan ini;
- Menolak gugatan Para Penggugat selain dan selebihnya;
- Menolak gugatan Penggugat II Rekonvensi seluruhnya;
- Menghukum Tergugat I Konvensi dan Tergugat II Konvensi untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp5.735.000, ( Lima juta tujuh ratus tiga puluh lima ribu rupiah);
Putusan PN PEKANBARU Nomor 278/Pdt.G/2020/PN Pbr |
|
Nomor | 278/Pdt.G/2020/PN Pbr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 17 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Iwan Irawan |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Basman, Hakim Anggota Mahyudin |
Panitera | Panitera Pengganti: Yarnis |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONVENSI; DALAM EKSEPSI; DALAM POKOK PERKARA; DALAM REKONVENSI; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI; |
Tanggal Musyawarah | 25 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 25 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 888 K/Pdt/2023
Pertama : 278/Pdt.G/2020/PN Pbr
Banding : 244/PDT/2021/PT PBR.
Statistik1904