- Menyatakan Terdakwa I SYAHRUL Alias CALI Bin SAPARUDDIN, Terdakwa II AHMAD DAVID AR. Alias DAVID Bin ABD. RAHMAN, dan Terdakwa III YASRIL Alias ACO Bin KALIMI tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Percobaan Atau Pemufakatan Jahat Secara Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar, Atau Menyerahkan Narkotika Golongan I sebagaimana dalam dakwaan Primair;
- Membebaskan Para Terdakwa tersebut oleh karena itu dari dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Menyatakan Terdakwa I SYAHRUL Alias CALI Bin SAPARUDDIN, Terdakwa II AHMAD DAVID AR. Alias DAVID Bin ABD. RAHMAN, dan Terdakwa III YASRIL Alias ACO Bin KALIMI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hakmemilikiNarkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp800.000.000,00 dengan ketentuan bilamana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan Pidana Penjaraselama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan Barang Bukti berupa:
- 3 (tiga) sachet plastik berisi kristal bening narkotika jenis shabu dengan berat netto 0,1688 (nol koma satu enam delapan delapan) gram (setelah dipergunakan untuk pemeriksaan labfor tersisa 0,1237 (nol koma satu dua tiga tujuh) gram)
- 1 (satu) lembar potongan foil rokok (pembungkus shabu)
Putusan PN Belopa Nomor 62/Pid.Sus/2021/PN Blp |
|
Nomor | 62/Pid.Sus/2021/PN Blp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 29 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Belopa |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Wahyu Hidayat |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Yohanes Richard Tri Arichi, Hakim Anggota Leonardus |
Panitera | Panitera Pengganti: Muhammad Jafar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dirampas untuk dimusnahkan 8. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 25 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 25 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 62/Pid.Sus/2021/PN Blp
Statistik520