- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENASIHAT HUKUM TERDAKWA DAN PENUNTUT UMUM;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BANGKALAN TERTANGGAL 09 SEPTEMBER 2021 NOMOR : 177 / PID.B / 2021 / PN.BKL YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT SEKEDAR MENGENAI LAMANYA PIDANA YANG DIJATUHKAN SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA SEBAGAI BERIKUT:
- MENYATAKAN TERDAKWA FAWWAS KHAN THOBRONYTELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN ;
- MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP TERDAKWA FAWWAS KHAN THOBRONY OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 6 (ENAM) BULAN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MEMERINTAHKAN AGAR TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- 1 POTONG MUKENAH WARNA ABU-ABU, 1 POTONG SARUNG WARNA COKLAT MOTIF BUNGA, DIKEMBALIKAN KEPADA KORBAN FAROH
- 1 POTONG JAKET LENGAN PANJANG WARNA MERAH, 1 POTONG SARUNG WARNA MERAH MOTIF GARIS,SEBUAH PECI WARNA HITAM, DIKEMBALIKAN KEPADA TERDAKWA;
- MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG UNTUK TINGKAT BANDING SEBESAR RP.5.000,00 (LIMA RIBU RUPIAH);
- Menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa dan Penuntut Umum;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Bangkalan tertanggal 09 September 2021 Nomor : 177 / Pid.B / 2021 / PN.Bkl yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:
- Menyatakan Terdakwa FAWWAS KHAN THOBRONYtelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penganiayaan? ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Fawwas Khan Thobrony oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 potong mukenah warna abu-abu, 1 potong sarung warna coklat motif bunga, dikembalikan kepada korban Faroh
- 1 potong jaket lengan panjang warna merah, 1 potong sarung warna merah motif garis,sebuah peci warna hitam, dikembalikan kepada Terdakwa;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang untuk tingkat banding sebesar Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PT SURABAYA Nomor 1111/PID/2021/PT SBY |
|
Nomor | 1111/PID/2021/PT SBY |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penganiayaan |
Kata Kunci | Penganiayaan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 6 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PT SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Achmad Subaidi |
Hakim Anggota | H. Mulyani, Bri Wayan Sedana |
Panitera | Kutsiyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI : |
Catatan Amar |
MENGADILI : |
Tanggal Musyawarah | 26 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 26 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 1111/PID/2021/PT SBY
Statistik901