- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI TERDAKWA DAN PENUNTUT UMUM TERSEBUT ;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PINRANG NOMOR 147 / PID.SUS / 2021 / PN PIN, TANGGAL 26 AGUSTUS 2021, YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT ;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN AGAR TERDAKWA TETAP DALAM TAHANAN ;
- MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN YANG UNTUK DITINGKAT BANDING DITETAPKAN SEJUMLAH RP.2.000,-(DUA RIBU RUPIAH) ;
- Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Penuntut Umum tersebut ;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Pinrang Nomor 147 / Pid.Sus / 2021 / PN Pin, tanggal 26 Agustus 2021, yang dimintakan banding tersebut ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap dalam tahanan ;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang untuk ditingkat banding ditetapkan sejumlah Rp.2.000,-(Dua ribu rupiah) ;
Putusan PT MAKASSAR Nomor 636/PID.SUS/2021/PT MKS |
|
Nomor | 636/PID.SUS/2021/PT MKS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 6 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PT MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Ketut Manika |
Hakim Anggota | H. Sulthoni, Brharini |
Panitera | Sutarni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : |
Tanggal Musyawarah | 22 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 22 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 147/Pid.Sus/2021/PN Pin
Banding : 636/PID.SUS/2021/PT MKS
Statistik280