- Menyatakan Terdakwa Ali Mahrus Alias Ali Bin Mosleh, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa tersebut oleh karena itu dari dakwaan primair Penuntut Umum;
- Menyatakan Terdakwa Ali Mahrus Alias Ali Bin Mosleh, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian? sebagaimana dalam dakwaan subsidair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) Unit Handphone Merek Oppo Type A12 warna Abu-abu dengan Nomor Imei 1 : 861693050749795 dan Nomor Imei 2 : 861693050749787;
- 1 (satu) Unit Handphone Merek Oppo Type A3S warna Ungu dengan Nomor Imei 1 : 866615047886039 dan Nomor Imei 2 : 866615047886021;
- 1 (satu) buah kotak Handpone Merek Oppo Type A12 warna Putih dengan Nomor Imei 1 : 861693050749795 dan Nomor Imei 2 : 861693050749787;
- 1 (satu) buah kotak Handphone Merek Oppo Type A3S warna Putih dengan Nomor Imei 1 : 866615047886039 dan Nomor Imei 2 : 866615047886021
- 1 (satu) keping potongan papan berwarna coklat dengan panjang 60 cm (enam puluh) sentimeter
Putusan PN Koba Nomor 111/Pid.B/2021/PN Kba |
|
Nomor | 111/Pid.B/2021/PN Kba |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 28 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Koba |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Magdalena Simanungkalit |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Naomi Renata Manihuruk, Hakim Anggota Devia Herdita |
Panitera | Panitera Pengganti: Rendra |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Saksi Yana Binti Abisun; Dimusnahkan 8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 25 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 25 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 111/Pid.B/2021/PN Kba
Statistik671